Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Padangpariaman Hentikan 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilu

17 Mei 2019 | 17.5.19 WIB Last Updated 2019-05-17T11:49:16Z
Komisioner Bawaslu Padangpariaman, Zainal Abidin. Foto: Nanda
Pariaman - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman menghentikan proses penanganan empat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
        
Penghentian penanganan dugaan pelanggaran itu karena tidak terpenuhinya unsur yang diatur dalam pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Keempat kasus itu antara lain, dugaan pelanggaran pembagian paket sembako dengan terlapor caleg DPRD Kabupaten Padangpariaman 2019-2024 terpilih dari Partai Golkar, Dasmar yang dilaporkan oleh caleg Partai Golkar lainnya, Anthommy Manoe, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan terlapor Amril Efendi dan Pepforil yang dilaporkan oleh Hardi Candra.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya dengan terlapor Syafrial Amir yang dilaporkan noleh Syafrinaldi dan dugaan pelanggaran lainnya dengan terlapor Ali Nusir, berasal dari temuan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, juga telah dihentikan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin Tuanku Sinaro merinci sebab dihentikannya penangaan dugaan pelanggaran tersebut.

Pertama, penghentikan penanganaan dugaan pelanggaran bagi-bagi paket sembako pada masa tenang dengan terlapor Dasmar. Penghentian dikarenakan tidak memenuhi unsur yang dimaksud pada yang disangkakan yakni pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
   
Hal serupa juga berlaku pada laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor calon anggota DPRD Sumatera Barat Dapil II dari PKB, Ali Nusir. Hasil kajian menyimpulkan unsur subjek dan objek hukum yang diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga tidak terpenuhi.

"Pasal itu mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Namun dalam klarifikasi dan kajian, terlapor bukanlah pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Kemudian dugaan pelanggaran dengan terlapor Syafrial Amir yang dilaporkan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman asal PKB, Syafrinaldi juga tidak memenuhi unsur dari pasal 523 ayat 3.

"Dalam pasal itu bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Dari sisi unsur subjek hukumnnya mengatur setiap orang, namun dugaan pelangggarannya terpenuhi. Karena hasil klarifikasi dari pihak terkait dan bukti, tidak ada perbuatan mengarahkan memilih ke peserta pemilu tertentu," imbuh dia.

Terakhir dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Amril Efendi dan Peprofil yang dilaporkan oleh Hardi Candra pada pasal 523 ayat 2, juga tidak memenuhi unsur subjek dan objek hukumnya.

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman saat ini masih menangani dua dugaan pelanggaran pemilu lainnya. Dua itu yakni dugaan pelanggaraan etik dengan terlapor komisioner KPU Kabupaten Padangpariaman dan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh salah seorang caleg DPRD Kabupaten Padangpariaman di tingkat kecamatan.

"Dua dugaan pelanggaran ini sedang kami proses. Dalam minggu ini akan kita simpulkan hasil kajiannya," tandasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update