Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkuat Kehumasan, Bawaslu Padangpariaman Buat Website Resmi

3 April 2019 | 3.4.19 WIB Last Updated 2019-04-03T13:36:25Z
Foto: Nanda
Padangpariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman memperkuat peran kehumasan dengan membuat website serta media sosial sebagai bentuk keterbukaan dengan menyebarluaskan informasi tentang kegiatan yang telah dilakukan jajaran pengawas pemilu.

"Website www.padangpariaman.bawaslu.go.id, masih dilengkapi. Dalam waktu dekat mulai dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi pemilu," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Anton Ishaq usai kegiatan fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu di Lubuk Alung, Rabu (3/4).

Informasi tentang kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu, bakal dikemas sekreatif mungkin untuk menarik masyarakat membaca ataupu mengikuti informasi pemilu secara berkelanjutan.

"Kami terus meningkatkan kompetensi operator yang mengelola website dan media sosial kita, sehingga informasi yang kita sampaikan lebih menarik," katanya.

Anton juga menginstruksikan jajaran Panwascam, PPL dan Panwas TPS ikut mempublikasikan kegiatan pengawasan yang dilakukan serta menyampaikan informasi tentang peraturan tentang pemilu menggunakan media sosial masing-masing.

Menurut Anton, Bawaslu menjalin komunikasi yang baik dengan awak media untuk mempublikasikan informasi terkait pengawasan pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu 2019.

"Publikasi tahapan penangananan pelanggaran, mengesankan bahwa kasus pelanggaran pemilu ditangani oleh Bawaslu, termasuk penanganan kasus pelanggaran yang dihentikan atau dilanjutkan. Itu perlu dipublikasikan," tandasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, mengatakan publikasi kegiatan dilakukan agar publik mengetahui pengawas pemilu telah bekerja.

Publikasi tersebut sekaligus tanggung jawab kepada publik untuk memastikan kepada masyarakat bahwa anggaran pengawasan pemilu yang berasal dari uang rakyat, benar-benar digunakan untuk mengawasi pemilu.

"Pekerjaan di bidang pelayanan publik harus dipublikasikan oleh jajaran pengawas pemilu, agar masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu telah bekerja mengawasi pemilu. Informasi tentang apa yang kita kerjakan adalah hak publik, karena seluruh aktivitas yang kita lakukan dibiayai oleh masyarakat," katanya.

Menurutnya, konten atau informasi pengawasan tidak hanya berbentuk teks, namun juga disajikan dalam bentuk infografis untuk membuat masyarakat tertarik membaca konten yang dipublikasikan.

Vifner mengatakan dukungan publikasi dari media massa dalam membantu publikasi kegiatan Bawaslu dan penanggaan dugaan pelanggaran pemilu, juga sangat diperlukan. Meski telah mengembangkan kehumasan sendiri, publikasi Bawaslu belum mampu menjangkau seluruh segmen masyarakat seperti yang dilakukan media massa.

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Arfitriati mengatakan bahwa informasi menjadi kebutuhan utama, bahkan saat ini keterbukaan informasi publik merupakan Hak Azazi Manusia (HAM).

"Penutupan akses informasi publik dapat dijerat dengan hukum dan disengketakan lembaga publiknya ke Komisi Informasi," katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga harus dilaksanaknakan oleh penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi seputar pemilu, kecuali informasi yang memang dikecualikan.

"Belum ada sangketa yang kami tangani terkait pemilu 2019 ini," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update