Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ingat! Bawaslu Pariaman Larang Pemilih Bawa Smartphone ke Bilik Suara

5 April 2019 | 5.4.19 WIB Last Updated 2019-04-05T14:35:06Z
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan. Foto: Nanda
Pariaman - Pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau telepon pintar ke ruangan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara pemilihan umum serentak, Rabu 17 April 2019 mendatang.

Pemilih disarankan menitipkan kamera atau telepon pintar kepada petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan mengatakan saran tersebut untuk menghindari pemilih yang mendokumentasikan pilihannya saat melakukan pencoblosan.

Selain itu, pemilih mendokumentasikan dan mempublikasikan pilihannya kepada orang lain merusak azas kerahasiaan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Dikuatirkan pemilih yang membawa telepon kamera mendokumentasikan calon yang dicoblos. Ini bisa jadi transaksi politik antara peserta pemilu dengan pemilih," ujarnya di Pariaman, Jumat (5/4).

Lebih dari itu, publikasi terhadap yang dipilih, dapat memicu konflik antara pemilih dengan pemilih lainnya yang berbeda pilihan.

Menurutnya, pemilih diperkenankan untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS.

Dokumentasi yang dilakukan sekaligus tindakan pengawasan tahapan pemilu di TPS. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke jajaran pengawas pemilu disertai dokumen pengawasan di TPS.

"Mendokumentasikan bisa dalam bentuk video atau foto, tapi hanya diperbolehkan dari luar TPS. Ini juga bisa bentuk upaya pengawasan pemilu. Jika ada kecurangan atau pelanggaran, bisa dilaporkan kepada pengawas," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update