Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Aplikasi Berbasis Android Maksimalkan Pengawasan Pemilu di Pariaman

2 April 2019 | 2.4.19 WIB Last Updated 2019-04-02T09:30:26Z
Foto: Nanda
Pariaman - Dua aplikasi yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memudahkan masyarakat dan pengawas pemilu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu serantak 2019.

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kini tiada batas. Jarak dan minimnya jumlah pengawas pemilu, tidak lagi menjadi kendala masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, dua aplikasi yang telah diluncurkan yakni Gowaslu dan Siwaslu. Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu. Aplikasi ini dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi ponsel pintar berbasis Android.

"Praktis akan memudahkan dan menjangkau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Namun karena kantor kita yang mudah dijangkau dan diakses, laporannya mungkin lebih cepat disampaikan langsung ke kantor," katanya saat rapat dalam kantor (RDK) dengan Panwacam dan pemantau pemilu independen se Kota Pariaman, Senin (1/4) sore.

Kata Riswan, aplikasi Gowaslu, setiap masyarakat yang terdaftar di dalam daftar pemilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran yang diterima admin Gowaslu di Bawaslu RI, diteruskan ke Bawaslu kota/kabupaten untuk diproses.

Jika data laporan tidak lengkap atau syarat formil tidak terpenuhi, Bawaslu dapat menjadikan laporan yang disampaikan melalui aplikasi Gowaslu menjadi informasi awal.

"Nanti ada empat jenis pelanggaran yang bisa dilakukukan dan akan dikelompokkan oleh admin, ada pelanggaran administrasi, etik, pidana dan pelanggaran lainnya," katanya.

Riswan meyakini aplikasi Gowaslu dapat meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta pemilu.

"Di aplikasi ini masyarakat terhubung dengan Bawaslu, laporannya pasti diproses," ulas dia.

Sementara aplikasi Siwaslu digunakan oleh jajaran pengawas pemilu agar pelaporan pengawasan pemilu lebih maksimal.

"Aplikasi ini memudahkan Panwas TPS dalam pelaporan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Pelaporan setiap tahapan di TPS, termasuk foto formulir C1," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, meminta agar mitra strategis pengawasan pemilu dan pemantau pemilu independen memetakan potensi pelanggaran pemilu. Hal tersebut agar pengawasan pemilu lebih fookus dan lebih maksimal.

"Mulailah petakan potensi pelanggaran. Segmen mana yang berpotensi dilanggar, sehingga pengawasan lebih fokus dan maksimal," jelasnya.

Elmahmudi menyebut hingga saat ini baru ada 2 pemantau independen yang telah melapor ke Bawaslu Kota Pariaman, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu dan LAKI Pariaman. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update