Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lantik PTPS, Bawaslu Pariaman: Pemilih Pindahan Berpotensi Curang

26 Maret 2019 | 26.3.19 WIB Last Updated 2019-03-25T22:32:01Z
Sebanyak 265 PTPS se Kota Pariaman dilantik serentak. Foto: Nanda
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman tekankan agar 265 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Pariaman memahami kewenangannya sebagai pengawas pemilu di TPS.

Pemahaman terhadap kewenangan PTPS, sangat menentukan maksimal atau tidaknya pengawasan yang dilakukan pada tahapan krusial pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menjelaskan, PTPS berwenang memberikan rekomendasi langsung terhadap kesalahan administrasi atau kesalahan penulisan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemunguatan Suara (KPPS) di TPS.

"Pengawas TPS dapat menindaklanjuti kesalahan pencatatan administrasi yang dilakukan KPPS yang memberikan rekomendasi perbaikannya," jelasnya usai menghadiri pelantikan Pengawas TPS se Kota Pariaman, Senin (25/3).

Dilanjutkannya, PTPS juga dapat  merekomendasikan terhadap perbedaan pemahaman antara KPPS dengan saksi peserta pemilu dalam menentukan suara sah atau tidak.

"Misalnya, ada perbedaan pemahaman KPPS dengan saksi untuk menentukan suara sah atau tidak, PTPS akan diminta KPPS untuk memberikan rekomendasi apakah suara sah atau tidak," lanjut dia.

Dalam pemungutan dan penghitungan suara, PTPS berhak mendapatkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara sejak awal hingga selesai dari KPPS.

"Sebelum pemungutan suara, PTPS harus mengecek legalitas KPPSnya. Silahkan koordinasi dengan KPPS untuk meminta salinan SK KPPS yang dikeluarkan KPU dengan mencocokkan dengan identitas KPPS untuk memastikan legalitas KPPS," kata dia.

Riswan juga menekankan agar PTPS memastikan bahwa penggunaan surat suara oleh pemilih pindahan atau yang terdaftar dalam pemilih tambahan sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, jumlah surat suara yang dapat digunakan oleh pemilih tambahan berbeda jika pemilih antardapil akan mengurangi jumlah surat suara yang dicoblos.

"Harus kita pastikan agar surat suara yang digunakan sesuai dengan regulasi. Jika pemilih adalah pindah antardapil, berarti ada surat suara yang tidak bisa dicoblos oleh pemilih pindahan. PTPS harus memastikan itu," tuturnya.

Ia juga mewanti-wanti agar PTPS mengawasi agar tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Riswan menyebut, pemilih pindahan yang terdaftar dalam pemilih pindahan bisa saja melakukan tindakan kecurangan tersebut.

"Ada pemilih yang telah terdaftar di DPT, kemudian mengurus pindah domisili dan mendapatkan KTP ditempat asal, tanpa mengurus pindah memilih, mereka berpotensi memilih lebih dari satu kali, pertama di daerah asal dan daerah pindahannya," sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino menuturkan jika pelantikan 265 orang Pengawas TPS se Kota Pariaman dilaksanakan secara serentak.

"Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Pelantikan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia pada hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," katanya.

Menurut Riky, semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan pemilu, sehingga dibentuk pengawas khusus melekat mengawasi di TPS.

"Potensi kecurangan hanya ada di TPS, makanya perlu diperkuat pengawasannya hingga ke TPS," ulasnya.

Pelantikan PTPS se Kota Pariaman langsung diawasi anggota dan sekretariat Bawaslu Kota Pariaman. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update