Ketua KPU Pariaman Abrar Azis. Foto: Nanda |
Data yang ada, pendaftar petugas KPPS melebihi kuota yang dibutuhkan 1.855 anggota KPPS. KPPS berjumlah 7 orang yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat per TPS.
"Kita telah umumkan hasilnya tingkat desa, alhamdulillah minat masyarakat menjadi penyelenggara pemilu di tingkat KPPS cukup tinggi, terlihat dari jumlah pendaftar melebihi kebutuhan yang ada," kata Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis, Selasa (19/3).
Menurut Abrar, tingginya animo masyarakat mendaftar membuat KPU bisa lebih selektif memilih calon petugas KPPS. Sehingga, KPPS yang dibentuk siap dan mampu melaksanakan tahapan pungut hitung di TPS.
Abrar awalnya kuatir, pendaftar KPPS tidak mencukupi jumlah petugas yang dibutuhkan seperti yang terjadi dalam pembentukan pengawas TPS di daerah lain.
Menurutnya, selain alasan partisipasi aktif dalam pemilu, ramainya pendaftaran KPPS juga dipengaruhi faktor direvisinya syarat usia minimal menjadi petugas KPPS.
"Syarat usia menimal diturunkan dari 25 tahun menjadi 17 tahun. Kendala kita itu awalnya. Di Panwas TPS, kendalanya itu, syaratnya usia minimal 25 tahun," ulasnya.
Kata Abrar, KPU Kota Pariaman telah mengumumkan nama calon anggota KPPS di masing-masing desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
"Masyarakat dapat menyampaikan kepada kami jika ada dari calon KPPS tersebut terlibat sebagai anggota partai politik, ada afiliasi dengan peserta pemilu, sampaikan kepada KPU karena KPPS harus netral," katanya. (Nanda)