Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Kembali DKPP-kan Komisioner KPU

14 Maret 2019 | 14.3.19 WIB Last Updated 2019-03-14T16:28:46Z
Foto: istimewa/Nanda
Pariaman - Dugaan pelanggaran kode etik koordinator divisi hukum KPU Kota Pariaman, Syufli diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Bawaslu menyimpulkan, Syufli diduga melanggar pasal 8 huruf a dan huruf b, pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a, pasal 14 huruf c, pasal 15 huruf a, b, c, dan f, pasal 16 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyebut terlapor diduga melanggar 3 azas sebagai penyelenggara pemilu terkait menyampaikan sosialisasi pemilu pada kegiatan kampanye Partai Nasdem Kota Pariaman pada awal Februari 2019 silam.

"Ada tiga azas diduga dilanggar terlapor yaitu azas mandiri dan adil, proporsional dan profesionalitas," katanya di Pariaman, Kamis (14/3).

Menurut Elmahmudi, keikutsertaan terlapor menyampaikan informasi pemilu hanya kepada satu partai pada saat kegiatan monitoring kampanye, diduga melanggar azas adil. Hal ini dikarenakan tidak memperlakukan sama seluruh peserta pemilu

"Sosialisasi saat kampanye parpol, hanya satu parpol yang diberikan sosialisasi di tempat kampanye parpol. Padahal peserta pemilu terdiri dari 16 parpol dan pasangan capres cawapres dan DPD RI," sambungnya.

Kemudian, kata Elmahmudi, Syufli diduga melanggar azas mandiri. Ada peluang untuk menolak permintaan parpol untuk sosialisasi pemilu, namun tidak dilakukan.

"Karena penyelenggara pemilu harus mandiri. Menghindari intervensi pihak lain," rincinya.

Selain itu, Syufli juga diduga melanggar azas profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ketua KPU untuk monitoring kegiatan kampanye, tidak dijalankan sesuai kewenangan dengan memberikan sosialisasi informasi pemilu.

"Kami menduga ada tindakan yang diluar kewenangan yang diberikan dalam surat tugas itu. Terlapor ditugaskan untuk monitoring, tapi di lokasi melakukan sosialisasi, diduga melanggar azas profesionalitas," lanjutnya.

Bawaslu Kota Pariaman, katanya, telah mengirimkan status dugaan pelanggara penyelenggara pemilu kepada terlapor. Kini, Bawaslu Kota Pariaman menunggu langkah dari DKPP.

"Proses di Bawaslu telah selesai, kami menunggu prosesnya di DKPP nanti," pungkasnya.

Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran kode etik Syufli ke DKPP oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, genaplah dua orang komisioner KPU Kota Pariaman berurusan dengan DKPP.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis juga diteruskan ke DKPP. 

Kesimpulan Bawaslu, Abrar Azis melanggar pasal 8 huruf b, pasal 14 huruf c dan pasal 15 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update