Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngaku Tak Paham Aturan Pemilu, Pegawai Kemenag Padangpariaman Di-KASN-kan Bawaslu

24 Februari 2019 | 24.2.19 WIB Last Updated 2019-02-24T13:36:17Z
Ketua Bawaslu Anton Ishaq beri pemaparan saat sosialisasi pemilu. Foto: Nanda
Kapalo Koto - Penjelasan tentang tindakan dan kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang sepanjang penyelenggaraan pemilu serentak 2019 disosialisasikan. 

Upaya itu dilakukan untuk menghindari adanya masyarakat atau peserta pemilu yang terkena sanksi pemilu karena tidak paham atau mengetahui aturan pemilu.

Pelaku pelanggaran pemilu bukan hanya terancam saksi administrasi. Pelanggaran terhadap pasal pemilu tertentu, membuat pelaku terancam sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Wira Tanjung menuturkan pelanggaran pemilu 2019 yang terjadi, terkadang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan pemilu.

"Seperti pelanggaran netralitas ASN Kantor Kamenag Kabupaten Padangpariaman yang telah kami teruskan ke Komisi ASN. Terlapor mengaku tidak mengetahui jika tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran netralitas," ujarnya, Minggu (24/2).

Kasus ASN Kemenag tersebut bermula dari kegiatan Kemenag di salah satu wilayah Padangpariaman. Ia diduga membagikan alat kampanye salah satu caleg DPR RI parpol tertentu.

Anton Ishaq mengatakan sosialisasi peraturan pemilu secara masif dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan pemilu, baik dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pemilu.

"Kita mengedepankan pencegahan, apabila masih dilakukan tentu penindakan tegas dilakukan," sambungnya.

Ia menambahkan, meski berupaya keras, ia mengakui jika sosialisasi yang dilakukan belum maksimal. Luasnya wilayah dan minimnya petugas pengawas pemilu, belum mampu menjangkau seluruh masyarakat untuk mensosialisasikan aturan pemilu.

"Kami mengharapkan LSM, ormas, OKP dan kawan-kawan wartawan ikut mensosialisasikan aturan pemilu. Karena jumlah kita sangat terbatas, tentu masih ada titik yang belum tersentuh," ujarnya menambahkan.

Selain sosialisasi aturan kepemiluan, ia mengajak masyarakat, LSM dan tokoh masyarakat menjadi bagian dari semangat menegakkan keadilan pemilu dengan aktif mengawasi pemilu. 

"Masyarakat didorong menjadi subjek pengawasan pemilu. Masyarakat mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi, sehingga pengawasan partisipatif terwujud," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update