Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Bawaslu Pariaman: Pengawas TPS Bisa Memproses Temuan Pemilu

5 Februari 2019 | 5.2.19 WIB Last Updated 2019-02-05T16:42:47Z
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan
Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menyebut pengawas TPS dapat memproses temuan pelanggaran pemilu saat tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS masing-masing.

Temuan pelanggaran pemilu tersebut, selanjutnya diteruskan kepada Pangawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing desa atau kelurahan se Kota Pariaman.

"Misalnya Panwas TPS menemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Sebelum melakukan pelanggaran panwas di TPS mencegah terlebih dahulu. Jika masih dilanggar, panwas TPS membuat rekomendasi temuan pelanggaran tersebut ke PPL," kata Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan di Pariaman, Selasa (5/2).

Selain pada saat tahapan puncak pemilu pada 17 April 2019, Panwas TPS juga dilibatkan dalam mengawasi pergeseran logistik pemilu dari PPS ke masing-masing TPS serta arus balik logistik dari TPS kembali ke PPS.

"Panwas juga berwenang mengawasi kedatangan dan arus balik logistik dari dan ke PPS," kata dia.

Ia menyebut Panwas TPS berjumlah 264 orang yang akan direkrut, dilibatkan untuk kegiatan patroli selama masa tenang guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, terutama kampanye diluar jadwal dan politik uang.

"Panwas TPS membantu sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat. Nanti di masa tenang juga melakukan patroli mencegah dan mengawasi," lanjutnya.

Bawaslu Kota Pariaman akan melakukan perekrutan pengawas TPS. Bagi warga Kota Pariaman yang ingin terlibat aktif mengawasi pemilu di TPS, dapat bergabung sebagai Panwas TPS dengan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam di kecamatan masing-masing.

Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara dimulai 11 hingga 21 Februari 2019 mendatang. Pangawas TPS akan mulai mengawasi tahapan pemilu sejak 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, hingga 7 hari setelah tahapan pemungutan dan penghitungan diselenggarakan. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update