Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bantu Perizinan Lintas OPD, DPMPTP Padangpariaman Tinjau Dinas Perikanan

18 Januari 2019 | 18.1.19 WIB Last Updated 2019-01-18T05:30:30Z
Kepala DPMPTP Hendra Aswara melakukan safari ke Diskan terkait penerbitan dan rekomendasi izin Bidang Perikanan di Ruang Rapat Diskan, Lubuk Alung. Foto: Hendra
Lubuk Alung - Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khusus bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman melahirkan program baru - program yang disebut dengan Safari Koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Padangpariaman.

Safari Koordinasi itu diharapkan akan mempermudah koordinasi antar OPD yang terlibat dalam penerbitan izin yang memerlukan rekomendasi OPD teknis terkait.

Adapun kunjungan perdana diadakan ke Dinas Perikanan Kabupaten Padangpariaman, yang berlokasi di Pasir Putih Lubuk Alung, Kamis (17/1).

Dinas Perikanan dipilih karena melihat semakin berkembangnya Investasi dalam bidang pengembangan budidaya Udang Vaname yang semakin berkembang di sepanjang wilayah pesisir pantai Padangpariaman.

Kepala DPMPTP Hendra Aswara menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Program Safari Koordinasi ini juga sebagai ajang silaturahmi dan saling berbagi informasi antara OPD.

Saling berkolaborasi antara Penerbit Izin dengan OPD teknis pemberi rekomendasi, dan jika ada permasalahan maka melalui Safari Koordinasi ini akan dicarikan solusi bersama.

"Alhamdulillah, kita jalin komunikasi yang baik antar OPD, saling memberi advice dan tentunya menyatukan komitmen memberikan kemudahan berusaha bagi investor dan masyarakat," kata Hendra didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto.

Dalam safari Koordinasi ini, kata Hendra, dibahas mengenai kewenangan-kewenangan daerah kabupaten dan kota dalam bidang perizinan Usaha Perikanan. Dengan keluarnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan Bidang Kelautan sudah menjadi kewenangan provinsi.

"Safari ini rutin kita lakukan dan tentunya untuk sosialisasi Perbup Nomor 4 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan. Tadi kita berdua sepakat memperkuat koordinasi dan berkolaborasi dalam inovasi," ujar Peraih Pelayanan Publik Nilai A oleh Kemenpan dan RB itu.

Kepala Dinas Perikanan Padangpariaman, Zainil mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola perizinan bidang usaha perikanan yang diberi nama Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Sedangkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPKI), sudah menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat. Ia mengaku merasa senang dikunjungi oleh jajaran DPMPTP.

"Dengan begini kita akan lebih memperkuat koordinasi antara OPD Penerbit Izin dengan OPD teknis Penerbit Rekomendasi Teknis," ungkap Zainil.

Saat ini, kata Zainil, pihaknya akan menyusun inovasi mengenai kemudahan berusaha terhadap perizinan bidang perikanan. Tujuannya agar para pelaku usaha perikanan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berkolaborasi dengan DPMPTP.

"Kita ingin para nelayan dapatkan NIB melalui Online Single Submission yang dibantu teman-teman DPMPTP," kata Zainil. (Tim)
×
Berita Terbaru Update