Foto: Nanda |
"Terlapor adalah ASN, sehingga hasil kajiannya kami teruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin di Pauhkambar, Rabu (23/1).
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Padangpariaman yang menemukan akun facebook terlapor yang membagikan unggahan bermuatan kampanye dari dua calon legislatif.
Konten diunggah akun facebook Mahatul Chaniago dibagikan oleh terlapor pada 11 Januari 2019 silam. Tidak hanya sekali, terlapor kembali membagikan tautan berita dari Sumbarnet.com, 56 menit setelah unggahan pertama dibagikan.
"Temuan itu menyimpulkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN," ulasnya.
Sementara terkait dengan posisi sebagai kepala sekretariat, pihaknya akan melakukan pergantian yang saat ini sedang dipersiapkan oleh koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.
"Sedang diproses oleh sekretariat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman juga telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Padangpariaman. (Nanda)