Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

33 Paket Tabloid Indonesia Barokah Menuju Pariaman Ditahan PT Pos

28 Januari 2019 | 28.1.19 WIB Last Updated 2019-01-28T08:39:39Z
Tabloid Indonesia Barokah. Foto: internet/istomewa/tirto.id
Pariaman - Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang ditemukan di beberapa daerah di Jawa Barat, belum ditemukan keberadaannya di wilayah Kota Pariaman.

Di Jawab Barat, penyebaran tabloid tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Pada amplop paket, dituliskan alamat penerima antara lain pondok pesantren dan masjid.

Kepala Kantor Pos Perwakilan Kota Pariaman, Hendri Joni mengatakan pihaknya belum mendapatkan kiriman paket tabloid itu. Namun saat ini, PT Pos perwakilan Padang telah menerima paket yang berisikan tabloid Indonesia Barokah.

"Paket tabloid tersebut ditahan dan belum dikirimkan ke alamat penerima," kata dia di Pariaman, Senin (28/1).

Pihaknya telah diinstruksikan agar menahan amplop berisikan tabloid tersebut, dan akan diserahkan kepada Bawaslu Kota Pariaman jika menemukan.

"Sudah ada instruksi untuk jajaran di daerah untuk menahan paket tersebut dan koordinasikan dengan Bawaslu," ulasnya.

Menurutnya, melihat amplop  yang didapatkan dari perwakilan PT Pos di daerah lain, amplop tersebut selalu dialamatkan kepada masjid dan pondok pesantren.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan pihaknya telah mendatangi Kantor Pos Padang melakukan pengecekan amplop yang diduga berisikan tabloid Indonesia Barokah itu.

Ia mengatakan terdapat 161 amplop yang akan dikirimkan ke sejumlah alamat pondok pesantren dan masjid di Sumatera Barat antara lain, 36 amplop dengan alamat Kota Bukittinggi dan 33 amplop dengan alamat Pariaman.   

Menurut mantan ketua KPU Kabupaten Padangpariaman ini menyebut hasil kajian Bawaslu sampai hari ini memang belum ada dugaan pelanggaran Pemilu di Tabloid Indonesia Barokah.
         
“Dewan Pers telah menyatakan adanya potensi dugaan pelanggan berdasarkan Undang-Undang pers,” kata dia.

Vifner meminta agar pihak Pos Padang agar menahan pengiriman amplop ke alamat tersebut, hingga adanya petunjuk lebih lanjut baik dari Bawaslu di pusat atau Dewan Pers.

"Jika sudah ada yang beredar di masyarakat dan itu dianggap merugikan, silahkan laporkan ke Bawaslu," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update