Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Genius Minta Desa Buat Perdes Kuatkan Perda 'Anti LGBT dan Waria' di Pariaman

8 Desember 2018 | 8.12.18 WIB Last Updated 2018-12-08T12:22:28Z
Foto: Nanda
Pariaman - Forum Generasi Berencana (GenRe) Kota Pariaman deklarasikan menolak LGBT di Kota Pariaman, Sabtu (8/12). Pembina Forum GenRe Kota Pariaman Desri Wenita, mengatakan jika deklarasi tersebut merupakan komitmen anak muda Kota Pariaman menolak keberadaan LGBT di Kota Pariaman.

Selain mengkampanyekan tentang ajakan untuk tidak menikah di usia dini, menjauhi pergaulan bebas dan penyalahggunaan narkoba, Forum GenRe Kota Pariaman juga mensosialisasikan tentang bahaya dari perilaku seksual yang menyimpang.

Sosialisasi Forum GenRe menyasar siswa SMP dan SMA sederajat yang ada di Kota Pariaman. Selain Forum GenRe, pihaknya juga mengajak komunitas anak muda ikut andil mengkampanyekan menolak LGBT.

"Kita sangat apresiasi dengan Perda Kota Pariaman tentang Trantibmum yang juga memasukan pasal larangan asusila LGBT. Kami juga terus mengkampanyekan penolakan terhadap LGBT," kata dia di sela-sela sosialisasi program GenRe dan Satuan Karya Pramuka Kencana tingkat Provinsi Sumatera Barat t2018.

Ia memandang pemberian sanksi sosial yang tegas terhadap pelaku LGBT perlu dilakukan agar perilaku menyimpang tersebut tidak meluas. Ia berkata, sanksi sosial terhadap pelaku LGBT beragam, mulai dari diusir dari kampung hingga pemberian sanksi hukuman yang tegas.

"Bagi saya perlu ditegaskan dengan sanksi sosial, regulasi turunan dari Perda ini perlu dibuatkan," pungkasnya.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan Pemko Pariaman telah mengeluarkan Perda Trantibmum yang memasukkan 2 pasal yang melarang tindakan asusila LGBT dan Waria di Kota Pariaman.

Lahirnya Perda tersebut disebabkan kekuatiran masyarakat Pariaman terhadap perkembangan LGBT yang terjadi belakangan ini.

Ia mengatakan, Perda Kota Pariaman tentang Trantibmum masih bersifat makro dan belum terperinci. Diharapkannya, pemerintah desa dapat memperkuat aturan tersebut dengan membuat Peraturan Desa.

"Beberapa desa telah berkonsultasi untuk memasukkan pasal tentang larangan asusila LBGT dan Transgender dalam Perdes Trantimbum. Aturan pelarangan ini juga bisa diatur dengan pemberian sanksi sosial di desa masing-masing," pungkasnya.

Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Nofrijal, mengatakan pihaknya mendukung Perda Kota Pariaman tentang Trantibmum memuat pemberian sanksi terhadap asusila LGBT dan Transgender.

Ia mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Forum GenRe adalah untuk mencegah perilaku seks yang menyimpang.

"Apakah itu menyimpang menurut norma hukum, norma nilai, norma sosial ataupun penyimpangan secara biologis, sosiologis, psikologis dan anatomis (LGBT). Kita sudah sejak dulu melakukan pencegahan itu," ujarnya.

Menurut mantan kepala perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat ini, pelaku LGBT ingin memassalkan keberadaannya hidup di lingkungan masyarkaat dan menargetkan dapat melakukan pernikahan sesama jenis.

"Inikan tidak cocok, apalagi di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat," ulasnya.

Nofrijal juga berharap Perda Kota Pariaman tentang Trantibmum yang memuat sanksi bagi pelaku asusila LGBT dan Transgender didukung oleh semua pihak.

"Kita berharap Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten atau kota lain di Sumatera Barat perlu memperkuat Perda ini. Masyarakat juga harus mendukung Perda tersebut," katanya.

Ia mengatakan, rencana pemerintah desa di Kota Pariaman membuat Peraturan Desa yang melarang LGBT adalah langkah tepat. Aturan yang tersebut akan lebih efektif mencegah meluasnya perilaku seks yang menyimpang.

"Posisi BKKBN melakukan pencegahan LGBT melalui pembinaan keluarga. Kami terus sosialisasikan ini," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update