Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sahkan 4 Perda, DPRD Tolak Ranperda Kawasan Pasar

6 November 2018 | 6.11.18 WIB Last Updated 2018-11-06T14:00:43Z
Penandatanganan berita acara Perda. Foto: Nanda
Pariaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman sahkan empat Ranperda menjadi Perda Kota Pariaman secara maraton. Keempat Perda tersebut disahkan dalam dua rapat paripurna terpisah, Senin (6/11) di Gedung DPRD Kota Pariaman, Jalan Siti Manggopoh, Manggung, Pariaman Utara.

Dua Ranperda dari tiga Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pariaman yakni, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pemko Pariaman, disahkan menjadi Perda. Dua Ranperda tersebut disetujui seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman.

Ranperda Tentang Kawasan Pasar ditolak DPRD untuk disahkan menjadi Perda. Kelima fraksi di DPRD Kota Pariaman kompak menolak Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman tersebut. Penolakan disebabkan kajian terhadap Ranperda disebut dangkal. Ranperda tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, dua ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Pariaman yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Tentang Pelayanan Kesehatan, juga disahkan menjadi Perda Kota Pariaman.

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora mendorong agar Pemko Pariaman menyikapi pengesahan empat Perda baru dengan membuat aturan turunan yang bersifat teknis. Aturan tersebut akan mengatur jelas dan terperinci agar Perda dapat diterapkan secara maksimal. Selain aturan teknis, lahirnya Perda erat hubungannya dengan pembiayaan.

“Harus dibuatkan aturan turunannya, termasuk kebijakan atau alokasi anggaran untuk pembiayaan program atau kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Perda,” katanya.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan Perda telah disahkan sebagai regulasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dua Perda yang disahkan tersebut mendorong pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Pariaman meningkat. Penghapusan denda bagi keterlambatan pembuatan adminduk, khususnya akte kelahiran bagi warga Kota Pariaman akan meningkatkan partisipasi pencatatan administrasi kependudukan.

Sedangkan Perda tentang Kearsipan Pemko Pariaman sangat diperlukan. Selama ini, kearsipan yang memuat nilai administrasi, hukum, keuangan, penelitian yang merupakan data, belum diatur melalui Perda tersendiri.

"Tujuannya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Perda lainnya untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemko Pariaman," ujarnya.

Pihaknya telah mempersiapkan aturan turunan yang menjelaskan secara teknis penerapan empat Perda baru tersebut dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman.

"Kami telah siapkan aturan turunannya. Terlebih dahulu kita sosialisasikan," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update