Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parpol dan Timses Capres Terima APK dari KPU Pariaman

27 November 2018 | 27.11.18 WIB Last Updated 2018-11-26T18:10:26Z

Air Santok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman salurkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 16 partai politik peserta pemilu dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 tingkat Kota Pariaman. 

APK tersebut berbentuk spanduk dan baliho, yang pencetakannya difasilitasi oleh KPU Kota Pariaman dengan jumlah terbatas. Masing partai politik peserta pemilu dan timses pasangan capres dan cawapres, difasilitasi 16 lembar spanduk dan 10 lembar baliho saja. 

"10 lembar spanduk bagi masing-masing calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, kita serahkan melalui KPU Sumatera Barat," ujar Kordiv Teknis KPU Kota Pariaman, Aisyah, Senin (26/11). 

Setelah diserahterimakan, selanjutnya APK tersebut dipasang oleh masing-masing partai politik dan timses pasangan capres dan cawapres pada zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Pariaman. 

"Berbeda dengan fasilitasi APK pada saat pilkada Kota Pariaman 2018, fasilitasi kami lakukan sejak dari pencetakan hingga pemasangan. Namun pada pemilu serentak tahun 2019 ini, kewenangan dari KPU hanya memfasilitasi pencetakan saja," kata dia.

Ditambahkannya, selain APK yang dicetak oleh KPU Kota Pariaman, peserta pemilu 2019  dapat mencetak dan memasang APK tambahan secara mandiri yang desainya telah disampaikan ke KPU Kota Pariaman. APK tambahan tersebut juga dibatasi maksimal 5 lembar baliho, 10 lembar spaduk di masing-masing desa dan kelurahan. 

"APK tambahan ini, spanduknya tidak boleh lebih dari 5 lembar dan balihonya maksimal 10 lembar di masing-masing desa atau kelurahan. Begitu pula dengan pemasangan harus sesuai titik zonasi yang ditetapkan KPU Kota Pariaman," ulasnya.

Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal mengimbau parpol, caleg dan timses paslon capres dan cawapres menjaga APK yang nantinya dipasang. Jika ditemukan rebah dan rusak, APK bisa diperbaiki secara mandiri.

"Saling kita jaga, jika ada yang rebah kami harap dipasang lagi," kata dia.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Yusrizal menilai regulasi pembatasan pembuatan dan penataan titik lokasi pemasangan APK pemilu serentak 2019, sangat merepotkan. 

"Lebih baik diberikan kebebasan parpol mencetak dan memasangnya sendiri, aturan ini membuat kita (parpol) bingung," kata dia.

Menurutnya, APK tidak terlalu mempengaruhi pilihan politik masyarakat terhadap calon peserta pemilu di Kota Pariaman. 

"Pengaruhnya sangat kecil, rata-rata calon dinilai dari sosoknya langsung. Masyarakat mengetahui sosok dan kepribadian calon," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update