Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Padangpariaman Sepakat Cabut Perda Retribusi Izin Gangguan

23 Oktober 2018 | 23.10.18 WIB Last Updated 2018-10-23T01:27:30Z
Ketua Komisi IV DPRD Padangpariaman Peprofil memimpin rapat dengar pendapat mengenai pencabutan Perda Izin Gangguan bersama Kadis PMPTP Hendra Aswara di Ruang Rapat DPRD
Pariaman - Komisi IV DPRD Kabupaten Padangpariaman sepakat mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Usulan pencabutan perda tersebut diajukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman itu, dinilai tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Pencabutan perda tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan. Tujuan diterbitkannya permendagri ini sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam kemudahan berusaha di Indonesia.

"Kita taat aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam kebijakan pro investasi. Salah satunya dengan mencabut Perda retribusi HO," kata Ketua Komisi IV Peprofil.

Anggota DPRD Rosman juga mendukung usulan DPMPTP agar investor yang berinvestasi memiliki kepastian dalam persyaratan penanaman modal.

"Karena Permendagri sudah ada maka kita tindak lanjuti. Jika tidak maka akan berlawanan dengan hukum, bisa dikatakan pungutan liar dan tentu ada pidananya," ujar politisi PAN itu.

Ia juga meminta DPMPTP melengkapi dokumen atas pengajuan dua Ranperda tersebut - baik dasar hukum dan dokumen pendukung - untuk dibahas ke rapat-rapat selanjutnya.

Rosman juga apresiasi DPMPTP yang telah bersungguh-sungguh bekerja keras melayani masyarakat di bidang perizinan. Inovasi selalu dilahirkan agar administrasi berjalan cepat, mudah, transparan dan akuntabel. Atas inovasi itu, tambah Rosman, DPMPTP meraih penghargaan peringkat 1 Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 tingkat Sumatera Barat.

"Sebenarnya ada dua dinas yang patut dibanggakan yaitu Disdukcapil dan DPMPTP. Bukti kerja keras tidak mengkhianati hasil," kata putra Kataping itu.

Kepala Dinas PMPTP Hendra Aswara mengatakan, terdapat dua usulan peraturan daerah kepada DPRD.  Pertama, pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan yang kedua Perubahan Perda nomor 30 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

"Substabsinya sama, kita ingin mencabut Retribusi Izin Gangguan dan persyaratan izin gangguan dalam pengajuan izin penanaman modal. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017," kata Hendra usai rapat dengan Komisi IV DPRD di Pariaman, Senin (22/10).

Pencabutan izin gangguan, kata dia, akan memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan investor. Di Padangpariaman terdapat peningkatan jumlah pengurusan perizinan dari 1.280 izin menjadi 1.819 izin yang dikelurkan pada 2017.

"Jumlah nilai investasi juga meningkat pesat dari Rp45 miliar menjadi Rp183 miliar tahun 2017. Artinya, keputusan pemerintah sudah tepat dengan mencabut izin gangguan ini," kata jebolan STPDN itu. (Tim)

×
Berita Terbaru Update