Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Ketiban Sial Tabrak Polisi: Saat Ditolong Petugas Temukan Narkoba

23 Oktober 2018 | 23.10.18 WIB Last Updated 2018-10-23T00:57:09Z
Kapolres Pariaman beberkan sejumlah barang bukti narkoba. Foto: Nanda
Pariaman - Lima orang pengedar narkotika jenis shabu-shabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman dalam dua pekan terakhir. Kelima tersangka berasal dari komplotan yang berbeda.

Dua orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu masing-masing berinisial D, 38 tahun, RK, 32 tahun diamankan saat bertransaksi di kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman, pada 4 Oktober 2018. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang shabu-shabu, 3 paket kecil shabu-shabu, dan uang tunai Rp700.000.

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka MS, warga IV Koto Aur Malintang. MS diamakan usai mengalami kecelakaan lalulintas saat menabrak kendaraan salah seorang anggota Polres Pariaman di Kecamatan Sungai Geringging pada 11 Oktober 2018.

"Saat dilakukan pertolongan setelah kecelakaan, didapati beberapa paket kecil narkoba yang disimpan tersangka MS dalam bungkusan rokok. Selanjutnya tersangka diamankan bersama dengan ranmor dan 2 unit HP," terang Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Senin (22/10) di Mapolres Pariaman.

Usai mengamankan MS, petugas melakukan pengembangan. Tersangka lainnya yakni TP yang merupakan warga Sungai Limau juga dibekuk. TP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena menyerang aparat saat hendak ditangkap.

"Tersangka TP terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Dari TP kita amankan barang bukti paket shabu ukuran kecil, kaca pirek berisi butiran shabu, kotak rokok dan telpon genggam," ulasnya.

Menurut AKBP Andry Kurniawan, kedua tersangka merupakan target operasi kepolisian sejak lama. Keduanya terkenal licin dan sering lolos saat hendak ditangkap.

Dalam lokasi dan jaringan yang berbeda, pada 18 Oktober 2018 pukul 14.00 wib di Desa Naras I, satu orang tersangka yakni A alias MM, 47 tahun, warga Nareh I Kecamatan Pariaman Utara, diciduk tim 3CN Polres Pariaman setelah tertangkap tangan oleh anggota yang menyamar sebagai pembeli shabu-shabu. Dari tersangka A diamankan paket kecil shabu, 1 unit telpon genggam dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
      
"Kelima tersangka dalam pasal yang berbeda yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 jo pasal 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update