Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

15 Bacaleg TMS, 3 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu Padangpariaman

23 Agustus 2018 | 23.8.18 WIB Last Updated 2018-08-23T13:35:08Z

Sintoga - Tiga partai politik peserta pemilu tahun 2019 ajukan sangketa proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Padangpariaman ke Bawaslu Kabupaten Padangpariaman.
         
Ketiga parpol yang mengajukan sangketa proses, yakni Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.
       
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq menyebut, dari tiga partai premohon pengajuan sangketa proses ke Bawaslu Padangpariaman, telah menempuh proses mediasi.
     
"Kita sudah proses permohonan sangketa dan ketiga parpol sudah kita mediasikan dengan KPU Padangpariaman,” kata dia, Kamis (23/8).
      
Menurutnya, sangketa proses yang diajukan ketiga partai itu disebabkan dikeluarkannya keputusan KPU Padangpariaman perihal penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman. Dalam keputusan itu, sejumlah caleg yang diajukan oleh parpol pemohon, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
     
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 466, sangketa proses pemilu meliputi sangketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
     
“Objek sangketanya adalah keputusan KPU Padangpariaman dalam hal penetapan DCS. Proses mediasi adalah langkah pertama menyelesaikan sangketa proses pemilu. Jika tahapan mediasi tidak ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, penanganan sangketa dilanjutkan proses ajudikasi," sambungnya.
        
Dalam aturannya, mediasi dapat dilakukan beberapa kali. Namun, apabila mediasi deadlock, tidak ada kata sepakat, maka bisa dilanjutkan ke proses adjudifikasi gugatan sangketa,” ulasnya.
         
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Padangpariaman, Ory Satifa Sa’ban menyebut, jika proses Keputusan KPU Padangpariaman dalam penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman telah sesuai dengan UU, PKPU dan juknis yang ada.
        
Dalam keputusan penetapan DCS oleh KPU Padangpariaman, sebanyak 15 orang bacaleg dari 3 parpol yang saat ini mengajukan sangketa proses, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 15 bacaleg yang dinyatakan TMS  berasal dari 1 bacaleg Partai Nasdem, 11 bacaleg dari Perindro dan 3 orang bacaleg dari PSI.
        
“Seluruh tahapan mulai dari penerimaan pengajuan bacaleg, perbaikan hingga penetapan DCS kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada," sebutnya.
        
Dikatakannya, dari proses mediasi yang telah berlangsung, 2 permohonan sangketa proses, yakni dengan Partai Nasdem dan PSI dilanjutkan dengan proses adjudifikasi. Sedangkan Perindro akan dilakukan mediasi untuk kedua kalinya. 
       
“Mediasi dengan Partai Nasdem dan PSI tidak ada kesepakatan dan hari ini sudah dimulai sidang adjudifikasi pertama dengan partai Nasdem. Namun dengan Perindro masih dilakukan mediasi pada kesempatan kedua,” jelasnya. 
        
Ory mengungkapkan, 15 bacaleg yang dinyatakan TMS disebabkan karena bacaleg tidak melengkapi dokumen persyaratan calon seperti yang diatur oleh ketentuan yang berlaku. Akibatnya 15 bacaleg dinyatakan TMS.
       
“Ijazah tidak dilegasir sesuai ketentuan, ada bacaleg tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, surat keterangan dari pengadilan, bahkan ada bacaleg yang oleh dua parpol yang berbeda pada saat pengajuan dan masa perbaikan,” rincinya.
        
Dijadwalkan, sidang adjudifikasi sangketa proses yang diajukan Partai Nasdem dilanjutkan pada Senin (27/8) dengan agenda pembuktian dari pemohon. Sedangkan sidang adjudifikasi dengan PSI akan dilaksanakan esok hari. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update