Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbit 2 Hari Lalu, KPU Padangpariaman Sosialisasikan Juknis Pergantian Bacaleg

26 Juli 2018 | 26.7.18 WIB Last Updated 2018-07-26T08:25:28Z
Komisioner KPU Padangpariaman sosialisasikan juknis pergantian bacaleg ke pengurus parpol peserta Pemilu 2019. Foto/Nanda.
Pariaman ----- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpariaman, Zul Naidi, menyebut parpol dalam mengganti bacaleg yang belum memenuhi syarat dengan mengajukan nama bacaleg yang baru.
        
Pengajuan bacaleg pengganti dilakukan, sesuai dengan ketentuan pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU 961/2018 yang baru diterbitkan KPU RI dua hari yang lalu.
        
"Hari ini kami sosialisasikan kepada seluruh pimpinan parpol untuk menjelaskan dan menyatukan pemahaman terhadap materi pergantian bacaleg yang belum memenuhi syarat," jelasnya usai rakor bersama pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Padangpariaman, Kamis (26/7) siang.
        
Diterbitkannya Juknis 961/2018, lanjut Zulnaidi, menuntaskan pertanyaan pengurus parpol tentang pergantian bacaleg, pergantian bacaleg yang belum memenuhi syarat dan bacaleg perempuan yang mengundurkan diri.
        
Dijelaskannya, penggantian bacaleg yang belum memenuhi syarat (bms) menurut verifikasi KPU, dibolehkan untuk diganti. Pergantian dilakukan oleh parpol dengan mengajukan bacaleg baru yang tidak pernah dicalonkan oleh parpol manapun untuk Pemilu 2019. Pengajuan bacaleg pengganti dilakukan pada masa perbaikan syarat calon, paling lambat 31 Juli 2018 mendatang.
       
Ia menegaskan, penggantian bacaleg belum memenuhi syarat dengan bacaleg baru, tidak mengubah nomor urut yang telah memenuhi syarat pada saat pengajuan bacaleg ke KPU 4-17 Juli 2018 silam.
       
Zulnaidi mengingkatkan agar parpol tidak mengambil resiko dengan menyerahkan dokumen di hari terakhir. Hal itu sangat riskan bagi parpol dan caleg masing-masing.
       
“Parpol mohon untuk memastikan dokumennya sudah lengkap dan memenuhi syarat atau terlebih dulu mengkonsultasikan ke KPU sebelum diserahkan secara resmi guna mengurangi risiko dokumen bermasalah” ulasnya.
         
Menurutnya, KPU Padangpariaman akan mencoret bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari susunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Bagi parpol yang bacalegnya dicoret, nomor urut susunan bacaleg dapat disesuaikan dan diparaf pengurus parpol masing-masing.
         
"Potensi bacaleg TMS/dicoret masih terbuka. Hal itu terjadi apabila dalam masa pengumuman DCS ada tanggapan masyarakat yang membuktikan yang bersangkutan TMS terutama bagi mantan narapidana korupsi,kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update