Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran Bacaleg DPRD ke KPU Pariaman Sepi, Ini Tanggapan Parpol

6 Juli 2018 | 6.7.18 WIB Last Updated 2018-07-06T15:56:33Z
Kordiv Perencanaan Program dan Data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi. Foto/Nanda
Pariaman ----- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman belum menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Pariaman.
      
Kordiv Perencanaan Program dan Data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi, menyebut selama dua hari dibukanya pengajuan bacaleg sejak 4 Juli 2018, belum ada parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Kota Pariaman.

"Sepanjang 4-5 Juli 2018 kemarin, belum ada parpol peserta pemilu yang mengajukan bacaleg ke KPU Kota Pariaman," kata dia di Pariaman, Jumat (6/7) pagi.
         
Namun, kata dia, mayoritas parpol baru berkonsultasi untuk pengisian dan persyaratan caleg ke KPU. Konsultasi yang dilakukan menanyakan persyaratan administrasi dan pengisian formulir yang menjadi salah satu persyaratan
        
Alfiandri meminta agar parpol mengajukan berkas bacaleg ke KPU Kota Pariaman tidak pada waktu terakhir pengajuan yakni 17 Juli 2018 mendatang. Hal tersebut, membuat penumpukan berkas pengajuan oleh parpol
        
Mengantisipasi membludaknya mengajukan berkas bacaleg di akhir waktu pengajuan, pihaknya telah menyiapkan tim yang bertugas menerima berkas hingga malam hari.
        
"Kami berharap agar parpol mengajukan pada waktu awal-awal ini, jangan pada waktu terakhir. Memang pada hari terakhir pengajuan kami menerima berkasnya hingga pukul 00.00( WIB). Sedangkan 4-17 Juli 2018, penerimaan berkas bacaleg hingga pukul 16.00 saja," ujarnya.
       
Sebelum membuka penerimaan berkas pengajuan bacaleg DPRD Kota Pariaman, KPU Kota Pariaman telah mensosialisasikan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik se Kota Pariaman.
        
Menurut Alfiandri, sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pengajuan bakal calon hanya hanya dilakukan sekali saja pada saat pengajuan, dengan memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yakni, pengajuan balon oleh parpol, jumlah balon yang diusulkan parpol berjumlah maksimal 100 persen dari jumlah kursi setiap dapilnya, dan dalam susunan pengajuannya harus memenuhi keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan.
         
"Sedangkan syarat calon yang harus dipenuhi minimal berumur 21 tahun saat penetapan DCT pada Agustus 2018 mendatang, bertaqwa kepada tuha YME, tidak buta aksara, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bukan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan terhadap anak, tidak terpidana yang diancam hukuma maksimal 5 tahun kurungan penjara, sehat jasmani-rohasi dan bebas narkoba, mengundurkan diri dari ASN-jabatan BUMN," rincinya.
        
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan bacaleg DPRD Kota Pariaman dalam waktu dekat.
        
Tiga kader Partai Golkar Kota Pariaman yang saat ini menempati kursi di DPRD Kota Pariaman, yakni Faisal, Life Is War dan Ali Bakri akan diajukan kembali pada pemilu 2019 mendatang.
        
"Daftar bacaleg yang akan kita ajukan ke KPU adalah kader potensial yang lulus fit and propert test di DPD Golkar Provinsi dan telah direkomendasikan oleh DPP," kata dia.
       
Ia mengaku, seluruh bacaleg telah melengkapi persyaratan calon dan diikutkan orientasi atau pembekalan sebelum diajukan ke KPU Kota Pariaman.
       
Hal senada juga dikatakan Ketua DPD PAN Kota Pariaman, Priyaldi. Pihaknya menjadwalkan akan mengajukan bacaleg DPRD Kota Pariaman setelah rapat pleno Partai PAN pada 11 Juli 2018 mendatang.
       
"Berkas calon legislatif yang akan diajukan ke KPU, kita cek kelengkapannya. Setelah lengkap, baru kita ajukan. Kami ingin agar tidak ada berkas atau persyaratan bacaleg yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat ketika KPU melakukan verifikasi," kata sekretaris tim kampanye Genius Umar dan Mardison Mahyuddin itu.
       
Ia mengaku jika bacaleg PAN di tiga daerah pemilihan DPRD Kota Pariaman mencapai 100 persen.
         
"Terpenuhi qouta bacaleg di tiga dapil ini," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update