Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Audit Dana Kampanye Ketiga Paslon di Pilkada Pariaman

12 Juli 2018 | 12.7.18 WIB Last Updated 2018-07-12T11:17:41Z
KPU Pariaman keluarkan hasil audit LPPDK dana kampanye ketiga paslon Pilkada Pariaman
Pariaman ----- Biaya yang dikeluarkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 dalam kegiatan kampanye tidak melebihi angka Rp500 juta. Angka tersebut jauh di bawah batas ambang maksimal pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan, yakni sebesar Rp4,2 miliar.

Dari hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon walikota dan wakil walikota Pariaman di Pilkada 2018, pasangan Genius Umar dan Mardison Mahyuddin menghabiskan total Rp450.378.200 dari Rp450.550.000 penerimaan dana kampanye.

Pasangan calon Mahyuddin dan Muhammad Ridwan menghabiskan Rp450.000.000 untuk biaya kampanye. Jumlah pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan dana kampanye pasangan MARI itu.

Sedangkan dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon Dewi Fitri Deswati dan Pabrisal mencapai Rp285.000.000 dari total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 54.771.00.

Adapun iritnya dana kampanye disebabkan masing-masing pasangan calon hanya melakukan kampanye dialogis atau tatap muka dan blusukan.

Kordiv hukum KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan secara umum LPPDK ketiga paslon telah menujukkan kepatuhan terhadap PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye. Dari 10 item kepatuhan, 6 item minimal telah dipatuhi dalam LPPDK masing-masing paslon.

"LPPDK paslon telah memenuhi unsur kepatuhan terhadap PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Laporan Dana Kampanye, dari 10 item yang dimuat dalam aturan tersebut, 7 item telah dipenuhi," ujarnya usai penyerahan hasil audit LPPDK dana kampanye kepada masing-masing paslon, Kamis (12/9).
     
Menurutnya, hasil LPDK adalah gambaran pelaksanaan kampanye paslon. Dalam LPPDK tersebut, termuat jadwal pelaksanaan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update