Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

16 Parpol Akan Bertarung Perebutkan 20 Kursi DPRD Kota Pariaman

18 Juli 2018 | 18.7.18 WIB Last Updated 2018-07-18T10:30:19Z
Foto ilustrasi/istimewa/internet
Pariaman ----- 16 Partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman telah mengajukan bakal calon legislatif DPRD ke KPU Pariaman. Hingga ditutupnya pengajuan bacaleg di KPU Kota Pariaman pada batas waktu yang telah ditentukan, seluruh parpol peserta pemilu 2019 di Pariaman, dinyatakan memenuhi syarat pencalonan .
   
"16 parpol yang mengajukan bacalegnya dapat dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Namun beberapa syarat calon masih kurang dan harus dilengkapi. Sedangkan syarat calon yang belum sesuai dengan PKPU, dapat diperbaiki," terang ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria di Pariaman, Selasa (17/7).   
   
Parpol mulai mengajukan bacaleg ke KPU Kota Pariaman pada H-1 sebelum pengajuan ditutup 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. Partai Nasdem menjadi parpol perdana yang mengajukan 20 orang bacalegnya ke KPU Kota Pariaman pada Selasa (16/7).

Sedangkan 15 parpol lain yakni Perindo, Partai Golkar, PKS, PAN, PBB, PPP, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Demokrat, PSI, PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKPI, mengajukan bacaleg pada hari terakhir.
   
"Aktivitas penerimaan bacaleg di kantor KPU Kota Pariaman hingga pukul 24.00 WIB. Mendekati penutupan pengajuan bacaleg, akhirnya tiga parpol yang harus melengkapi beberapa berkas pencalonan yakni, PKPI, Berkarya dan Garuda berkasnya dapat diterima dan memenuhi syarat pencalonan," kata dia.
   
Menurut Boedi, tidak seluruh parpol mengajukan bacaleg 100 persen atau sebanyak 20 orang bacaleg ke KPU Kota Pariaman. Beberapa parpol hanya mengajukan bacaleg 11-19 bacaleg untuk diikutkan pada pemilu legislatif 2019 mendatang.

Ia merinci, Partai Garuda mengajukan 16 orang bacaleg, PDI Perjuangan mengajukan 15 bacaleg, Partai Berkarya mengajukan 11 orang bacaleg, PKPI mengajukan 19 bacaleg.
   
"Beberapa parpol tidak mengajukan bacaleg mengisi 20 susunan bacaleg seluruh dapil. Kami belum mengetahui apa kendalanya, namun yang jelas KPU hanya menerima berkas pengajuan bacaleg yang minimal memenuhi syarat pencalonan," pungkasnya.
   
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi yang mengawasi secara melekat pengajuan bacaleg DPRD Kota Pariaman, mengatakan, pengawasan pengajuan bakal caleg tidak hanya pada tahapan pengajuan bacaleg dari parpol ke KPU Kota Pariaman saja. Pengawasan terhadap kerawanan penyusunan bacaleg di parpol pun ikut diawasi.
   
Ia mengatakan, kerawanan adanya praktik politik uang dalam pengajuan dan penyusunan daftar bacaleg di parpol tidak ditemukan. Begitupun dengan laporan masyarakat, juga belum ada sampai ke Panwaslu Kota Pariaman.
   
Dalam pengajuan bacaleg ke KPU Kota Pariaman, pihaknya telah membentuk 4 tim mengawasi melekat di KPU Kota Pariaman. Pengawasan tersebut untuk memastikan ketetapan waktu penerimaan dan penutupan penyerahan berkas bacaleg dan kelengkapan berkas bacaleg.
   
"Sejauh ini belum ada temuan ataupun laporan tentang pelanggaran selama tahapan pengajuan bacaleg ke KPU. Masih sesuai dengan aturan," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update