Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebut Wajah Pabrizal Sulit Dikenali di Surat Suara, Paslon Nomor Urut 2 Protes KPU

29 Mei 2018 | 29.5.18 WIB Last Updated 2018-05-29T11:46:38Z
Surat protes paslon nomor urut 2 ke KPU Kota Pariaman. Foto/Nanda
Pariaman ----- Pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman 2018 nomor urut 2, Dewi Fitri Deswati dan Pabrisal layangkan surat protes terhadap hasil cetakan surat suara Pilwako Pariaman 2018. Surat protes tersebut ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman.
    
Surat dengan kop resmi paslon Dewi-Pabrisal bernomor 37/TK-DP/U/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018, berisikan protes---paslon yang disingkat DP itu---atas hasil cetakan surat suara yang dinilai berbeda dengan desain yang telah disetujui sejak awal.
   
Calon Walikota Pariaman Nomor Urut 2 Dewi Fitri Deswati mengatakan, gambar atau foto calon wakil walikota Pariaman nomor urut 2 Pabrisal buram pada lembar surat. Hasil cetakan tersebut, membuat wajah calon wakil walikota yang diusung Partai Nasdem dan Hanura itu sulit dikenali. Bahkan berbeda dengan aslinya.
    
Ia juga membandingkan hasil cetakan surat suara dengan APK yang telah dicetak KPU yang jauh lebih baik. Pada baliho dan spanduk yang dicetak KPU, hasil gambar seluruh paslon sangat jelas dan kualitas cetaknya baik.
   
"Hasil cetakannya buram, warnanya mengambang, sehingga foto Pak Pabrisal tidak seperti wajah aslinya," terang Dewi Fitri Deswati saat diklarifikasi melalui sambungan telepon pribadinya, Senin (28/5) malam.
    
Dewi juga mempertanyakan hasil cetakan surat suara yang kurang baik hanya pada paslon Dewi-Pabrisal saja. Sedangkan pada paslon lain hasil cetakannya sangat baik. Ia meminta agar KPU Kota Pariaman memperbaiki surat suara yang rusak tersebut.
     
"Ini sangat merugikan kami. Bagi masyarakat yang kenal wajah Pabrisal, tentu sulit mencarinya di surat suara karena memang gambar dan aslinya sangat berbeda," imbuhnya.
    
Surat suara tersebut ia temukan saat berkunjung ke kantor KPU Kota Pariaman beberapa jam sebelum surat protes itu dilayangkan. Saat itu, tengah berlangsung pelipatan surat suara di kantor KPU Kota Pariaman.
     
"Karena ada Ibu Zaiyar dari Panwaslu Kota Pariaman, saya izin ke beliau untuk melihat surat suaranya dan diperlihatkan. Namun saat saya lihat, heran, hasil cetakannya berbeda dengan desain yang disekapati sejak awal," pungkasnya.
     
Terpisah, Koordinator Divisi BURT dan Logistik KPU Kota Pariaman Indra Jaya mengaku telah membaca surat protes yang dikirimkan oleh paslon Dewi-Pabrisal pada 28 Mei 2018 silam. Bahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Dewi Fitri Deswati untuk menjelaskan surat suara tersebut.
    
Menurutnya, kategori surat suara rusak yang digunakan pada pemilu maupun Pilkada telah diatur oleh Undang-Undang. Terkait hasil cetakan surat suara kategori rusak tertentu, masih layak digunakan pada pemungutan surat suara. Selagi dalam batas wajar, seperti nomor paslon masih jelas, tidak berbintik dan berlobang, surat suara masih layak digunakan.
     
Ia belum memastikan, jika surat suara yang dilihat oleh Dewi Fitri Deswati pada saat proses pelipatan surat suara adalah surat suara dalam kondisi baik atau yang rusak. Hal itu dikarenakan pada saat pelipatan surat suara juga dilakukan pensortiran ulang.
    
Menanggapi, surat suara yang menganbang dan buram pada tanda gambar tidak hanya ditemukan pada gambar paslon Dewi-Pabrisal saja. Dari hasil sortir yang dilakukan, kerusakan surat suara serupa juga terjadi pada dua paslon lainnya. Surat suara rusak tersebut telah dilakukan pemisahan saat pensortiran.
   
"Sebelum pelipatan ini, kami telah melakukan pensortiran surat suara. Nah, apakah surat suara yang dilihat oleh calon adalah surat suara yang rusak hasil sortir atau memang surat suara yang lolos sortir. Saat ini saja, kami kembali melakukan sortir pada saat pelipatan ini. Kemungkinan surat suara yang ditemukan oleh Buk Dewi adalah yang tersortir saat pelipatan surat suara," sebutnya.
     
Dikatakan Indra, perbandingan kualitas cetakan surat suara dengan baliho dan spanduk yang terlebih dahulu dicetak sangat wajat. Perbedaan resolusi, bahan dan tindak pada kertas dan spanduk sangat berpengaruh terhadap hasil cetakan.
     
"Jika spanduk dan surat suara beda kualitasnya wajar. Hal itu tidak bisa disamakan, bahan dan jenisnya juga berbeda," katanya.
    
KPU Kota Pariaman, lanjutnya akan melakukan rapat pleno pasca selesainya pelipatan surat suara. Jumlah surat suara baik dan rusak akan direkapitulasi. Surat suara yang kurang akibat rusak, akan kembali dicetak oleh perusahaan. 
     
"Surat suara yang rusak akan kita cetak ulang setelah rapat pleno. Berapa jumlahnya akan kita kirim permintaan ke pihak perusahaan," pungkasnya. (Nanda)

×
Berita Terbaru Update