Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Padangpariaman Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

25 Mei 2018 | 25.5.18 WIB Last Updated 2018-05-25T10:03:14Z
Bupati Ali Mukhni bersama Ketua DPRD Faisal Arifin foto bersama dengan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo. Foto: Andri
Padang ----- Pemerintah Kabupaten Padangpariaman kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padangpariaman Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017 di aula pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (25/5).

Praktis opini WTP untuk Pemkab Padangpariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak 2013 dan keenam pada 2011.

LHP LKPD Kabupaten Padangpariaman diterima langsung oleh Bupati Padangpariaman Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman Faisal Arifin disaksikan Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padang Panjang, Walikota Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab dan DPRD Padangpariaman yang telah bekerjasama dalam proses pemeriksaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.

Pihaknya berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mengapresiasi Perwakilan BPK Provinsi Sumbar dan seluruh ASN Padangpariaman yang telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.

"Terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni.

Didampingi Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, Ali Mukhni berharap WTP kelima itu menjadi pedoman dan tuntunan bagi pihaknya dalam penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.

Menurut bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit dan diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Kepala BPKD Padangpariaman Hanibal mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, 2017 merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padangpariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

"Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya," jelasnya.

Inspektur Syafriwal menambahkan, dengan LKPD berbasis akrual pihaknya telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

"Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2017 ke dalam tujuh laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibanding dengan sebelum penerapan akrual yang hanya empat laporan," sebutnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update