Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Puji AJEP Padangpariaman

23 April 2018 | 23.4.18 WIB Last Updated 2018-04-23T12:04:27Z
Bupali Ali Mukhni didampingi Wabup Suhatri Bur bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Azriel Zah di  di Aula Saiyo Sakato, Parit Malintang, Padangpariaman, Senin (23/4). Foto/istimewa
Paritmalintang ----- Program AJEP (Antar Jemput Perizinan) mendapat apresiasi dari lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program yang dilaunching awal tahun ini sudah banyak dinikmati oleh warga Padangpariaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Azriel Zah saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Saiyo Sakato, Parit Malintang, Padangpariaman, Senin (23/4). Acara ini dihadiri Bupati Ali Mukhni, Wabup Suhatri Bur, Sekda Jonpriadi dan Pejabat OPD terkait.

"Tadi dalam perjalanan saya lihat ada baliho besar ada tulisan AJEP. Saya minta sopir berjalan untuk membaca terobosan di Perizinan Padangpariaman. Kita apresiasi inovasinya yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Azriel saat mengawali sambutannya.

Monitoring dan Evaluasi oleh KPK RI dihadiri oleh tiga kabupaten dan kota yaitu Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kab. Padangpariaman.

Terkait perizinan, KPK dalam rencana aksi menegaskan bahwa seluruh perizinan sudah berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian aplikasi perizinan online yang juga termasuk tracking dan pengaduan online.

"Perizinan yang gratis tolong dibuat pula stempel gratis di lembar formulir agar masyarakat tahu bahwa berkas izin diproses secara gratis. Jika ada retribusi buat stempel juga dan dasar hukumnya misal ada Perda Retribusi IMB," tambahnya.

Bupati Ali Mukhni mengatakan bahwa pelimpahan kewenangan Perizinan dan Non Perizinan sudah dilaksanakan pada 2017. Ada sebanyak 122 perizinan dan 6 non perizinan, artinya tidak ada lagi perizinan yang berada di OPD lain.

"Kita yang pertama kali di Sumbar yang melimpahkan kewenangan Bupati ke PTSP sesuai Perbup 04 Tahun 2017. Kita komit menjalankan rencana Aksi KPK," kata Ali Mukhni.

Perizinan online, tambah Ali Mukhni, menggunakan aplikasi SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Online). Aplikasi bisa diakses melalui website www.perizinan.padangpariaman.go.id. Dalam aplikasi juga terdapat tracking dan pengaduan secara daring/online.

"Saat ini ada inovasi aplikasi berbasis Android. Jadi masyarakat bisa mengakses dari handphone android, ketik SIMPEL DPMPTP Padangpariaman. Ini yang pertama di Sumbar," kata bupati dua periode yang banyak mendapat dukungan masyarakat menjadi Gubernur Sumbar itu.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Hendra Aswara mengatakan, pelayanan perizinan diawasi langsung oleh KPK RI. Untuk itu ia mendorong seluruh proses perizinan secara online untuk menghindari kontak langsung dengan si pemohon.

"Perizinan online sangat efektif memberantas calo atau makelar. Kita apresiasi KPK yang selalu memonitoring pelaksanaan perizinana di daerah," kata Hendra mengakhiri. (Tim)
×
Berita Terbaru Update