Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendikbud Minta Padangpariaman Kaji dan Tetapkan Situs Cagar Budaya

16 April 2018 | 16.4.18 WIB Last Updated 2018-04-16T14:15:45Z
Haryy Widianto dan Wabup Suhatri Bur terlibat diskusi penetapan situs cagar budaya
Padangpariaman ----- Direktorat Jenderal Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Haryy Widianto, dorong masyarakat dan pemerintah daerah daftarkan cagar budaya di daerah kepada pemerintah pusat.

Ia mengatakan, cagar budaya di Indonesia masih banyak yang belum terdata. Selain disebabkan keengganan mendaftarkan melalui System Registrasi Nasional Cagar Budaya, hal itu juga disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap unsur yang termasuk cagar budaya.

“Jika sudah terdaftar pada System Registrasi Nasional Cagar Budaya, tentu kami di pusat dapat memberikan perhatian, khususnya untuk perawatan cagar budaya di daerah masing-masing,” ujar Dirjen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Republik Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Haryy Widianto saat menjadi narasumber dalam diskusi Merajut Potensi Membangun Nagari di Padangpariaman, Senin (16/4).

Menurutnya, selama ini masyarakat menafsirkan cagar budaya sebatas bangunan ataupun benda. Padahal, cagar budaya memiliki banyak ragam, seperti struktur cagar budaya, kawasan cagar budaya dan situs cagar budaya.

“Bahkan ada juga masyarakat yang tidak tahu bahwa kawasan tempat dia tinggal adalah kawasan cagar budaya. Padahal sebagai daerah yang kaya peradaban, banyak potensi struktur cagar budaya, kawasan cagar budaya ataupun situs cagar budaya yang dimiliki. Namun belum didaftarkan,” ulasnya.

Ditambahkan Harry, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian dan menetapkan status cagar budaya di daerah masing-masing. Undang-Undang yang dikenal dengan UU Cagar Budaya itu masih memberikan 14 kewenangan lain kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah bisa membentuk tim untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya. Daerah bisa menetapkan status cagar budaya,” ujarnya.

Wakil Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur mengatakan, keberadaan cagar budaya merupakan peluang pengembangan pariwisata di Padangpariaman. Cagar budaya seperti situs, kawasan dan bagunan, akan manjadi daya tarik bagi wisatawan jika dikelola dengan baik.

Ia mengatakan, saat ini tercatat 25 cagar budaya di Padangpariaman telah didaftarkan kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat. Diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah karena masih ada cagar budaya yang belum terdata di Padangpariaman.

Pelestarian cagar budaya harus dilakukan. Tidak hanya untuk sekadar merawat, namun pelestarian cagar budaya juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat.

Dikatakan Suhatri, Pemkab Padangpariaman telah menerbitkan regulasi berupa edaran pelestarian cagar budaya di Padangpariaman. Disamping itu, pelestarian juga ditempuh dengan upaya perawatan dan penambahan infrastruktur cagar budaya yang ada.

“Daerah diberikan kewenangan untuk pengelolaan dan pengembangan cagar budaya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung visi dan misi pariwisata Padangpariaman. Yang jelas pengelolaan harus melestarikan cagar budaya yang ada,” kata dia.

Salah satu cagar budaya di Padangpariaman yang banyak ditemui adalah bangunan surau ataupun masjid. Selain memiliki arsitekur unik, umur dan sejarah tentang bangunan surau yang ada juga amat panjang.

“Banyak bangunan surau yang menjadi cagar budaya. Ada yang berumur ratusan tahun, ada bangunan dan arsitekturnya yang unik,” pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update