Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legislator Mojokerto Pelajari Kearifan Lokal Pilwana Padangpariaman

14 Maret 2018 | 14.3.18 WIB Last Updated 2018-03-14T03:34:49Z
Pilwana Padangpariaman 2018
Pariaman ---- Anggota DPRD Padangpariaman dan Dinas DPMD serta Bagian Hukum sambut kunjungan kerja 25 anggota rombongan DPRD Pansus II Mojokerto, Selasa (13/3).

Pansus II DPRD Mojokerto untuk sharing informasi tentang tata kelola pemilihan kepada desa/nagari dan kearifan lokal dalam hal penganggaran dana untuk masing-masing desa/nagari.

Ketua Pansus II DPRD Mojokerto Edi Susanto mengatakan bahwa di Mojokerto terdapat sebanyak 299 desa dengan 18 kecamatan. Total penduduk 1,2 juta jiwa dengan luas wilayah 872 km2.

"Padangpariaman telah melakukan pemilihan serentak dan mempunyai format yang berbeda dengan di daerah Jawa. Bagaimana tata cara susunan pemilihan di sini dan penganggarannya. Apakah semua dari pemerintah? Syarat dan ketentuan kearifan lokal yang membentuk pola pemilihan hingga berbeda dengan di daerah Jawa?" tanya Edi.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Heriza Syafani menyampaikan, pemilihan serentak walinagari/kepala desa Padangpariaman sudah dimulai tahapannya sejak 2017 berdasarkan PP No 6/2014, turunan PP 43/2015.

Kemudian Permen 65/2017, Perda No 6 /2016 dan status walinagari ialah masih administrasi pemerintahan. Kemudian pihaknya membentuk panitia untuk pilwana di daerah kecamatan dan kabupaten berupa panwas.

"Dalam kelengkapan kotak suara, honor panitia dan hal menyangkut pemilihan ditanggung APBD Padangpariaman. Untuk 2018 sebanyak 74 nagari gelar pilwana serentak dan langsung," ungkapnya.

Untuk 2021, kata dia, dilanjutkan dengan pilwana di 29 nagari lagi. Masing nagari berbeda norma adat yang memayunginya tergantung hasil dari rapat di KAN masing nagari, misalnya bisa baca Alquran sebagai syarat maju sebagai calon walinagari.

"Padangpariaman 97% masyarakatnya ialah muslim. Jika ada calon yang non muslim maka kami lakukan pengecualian, namun harus tetap memenuhi syarat adat," sebutnya. Untuk 2018 pihaknya mengatur batasan maksimal 5 calon per nagari. (Handre/OLP)
×
Berita Terbaru Update