Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu: Pejabat Pendukung Paslon Wajib Ajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

9 Maret 2018 | 9.3.18 WIB Last Updated 2018-03-09T00:48:20Z
Anggota Bawaslu Sumbar bersama jajaran Panwaslu Kota Pariaman. Foto/istimewa
Pariaman ----- Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, meminta agar kepala daerah, pejabat BUMN dan pejabat negara lainnya menyampaikan surat cuti diluar tanggungan negara jika ingin melakukan kegiatan kampanye pada Pilkada serentak 2018.

Surat cuti diluar tanggungan negara itu kata dia, harus disampaikan oleh kepala daerah, pejabat negara lainnya kepada KPU kabupaten dan kota yang ingin mengikuti kegiatan kampanye.

"Paling lambat 3 hari sebelum melakukan kampanye," jelasnya di Pariaman usai menjadi narasumber Bimtek Panwascam se Kota Pariaman, Kamis (8/3) siang.

Ia menegaskan, meskipun diperbolehkan ikut berkampanye, kepala daerah, pejabat negara ataupun BUMN dilarang keras menggunakan fasilitas negara, program dan kewenangan terkait dengan jabatannya sebagai pejabat negara.

"Inilah salah satu yang kami awasi, manakala ada kepala daerah ataupun pejabat negara lainnya terlibat kampanye. Sesuai aturan, dilarang keras menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya, termasuk mobil dinas, bahkan ajudan juga tidak boleh," terangnya.

Ia menyebut, dukungan kepala daerah ataupun pejabat negara lainnya rawan terjadinya pelanggaran. Kewenangan dan fasilitas negara yang melekat pada pejabat negara, tanpa disadari ikut tereksploitasi, saat kegiatan kampanye paslon.

"Kadang-kadang ini yang lupa. Alat kampanye mobil dinas masih digunakan, ajudan kadang masih mendampingi, ini yang kadang lupa. Jika ada kepala daerah atau pejabat negara yang terlibat kampanye, hal tersebut tentu akan kita awasi," lanjut dia.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan hingga saat ini belum ada pejabat negara, BUMD, BUMN melakukan koordinasi terkait penyampaan cuti kegiatan kampanye.

"Hingga saat ini belum ada informasi ada pejabat negara yang akan terlibat kampanye. Jika memang ada, harus disampaikan ke KPU," terangnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima laporan adanya pejabat negara, BUMN yang melakukan kampanye.

"Makanya kami awasi. Jika ada yang melakukan kampanye, tanpa ada surat cuti dan penggunaan fasilitas negara itu adalah sebuah pelanggaran. Namun sampai kini belum ada laporan ataupun temuan," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Barat II, John Kenedy Azis juga meminta agar kepala daerah tidak ikut menjadi juru kampanye pada Pilkada serentak 2018. Meskipun diakomodir oleh aturan dengan mengajukan cuti diluar tanggungan negara, secara etika menurut John tidaklah elok.

Menurut dia, kepada daerah merupakan simbol daerah. Dengan dukungan yang diberikan terhadap salah satu paslon, akan diartikan jika pemerintah daerah tidak netral dan berpihak. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update