Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuding Panwaslu Pariaman Anakemaskan Paslon, Suardi Chaniago Minta Maaf

17 Februari 2018 | 17.2.18 WIB Last Updated 2018-02-17T13:37:41Z
Ketua Panwaslu Pariaman Elmahmudi bersalaman dengan Suardi Chaniago usai mediasi terkait postingan "anak emaskan"
Pariaman ------ Salah seorang pengguna media sosial Facebook Suardi Chaniago, meminta maaf kepada Panwaslu Kota Pariaman. Permintaan maaf itu ia sampaikan secara langsung saat klarifikasi dan mediasi Panwaslu Kota Pariaman dengan Suardi Chaniago di kantor Panwaslu Kota Pariaman Jl. Imam Bonjol No. 222 Kota Pariaman, Sabtu (17/2) sore.

Pada laman facebook miliknya, Suardi Chaniago menulis Panwaslu Kota Pariaman menganakemasan salah satu pasangan calon. Dalam unggahan pada hari Sabtu tertagggal 17 Februari 2018 sekira pukul 10.00 WIB itu, pria yang akrab disapa SO itu menuliskan kalimat "Baliho MARI anak emas Panwaslu..! Penguasa zaman Now !".

Sementara itu, tidak berselang lama, unggahan yang membuat geger jajaran Panwaslu hingga Bawaslu itu, telah dihapus. Namun, unggahan tersebut telah disimpan oleh Panwaslu Kota Pariaman sebagai barang bukti.

Dalam permintaan maaf resmi yang dituangkan dalam surat pernyataan, Suardi Chaniago menyatakan permintaan maafnya kepada Panwaslu Kota Pariaman, Bawaslu Sumatera Barat dan mengklarifikasi bahwa unggahan yang ditulis pada akun facebooknya dengan kalimat "Baliho MARI anak emas Panwaslu..! Penguasa zaman Now !", dikarenakan terjadi miskomunikasi dan miskoordinasi terhadap rencana Panwaslu dan aturan KPU Kota Pariaman.

Dalam surat itu juga, ia menyatakan akan melakukan klarifikasi unggahan itu melalui akun facebook pribadi dan media massa.

“Dengan ini saya meminta maaf kepada Panwaslu dan Bawaslu, saya mengakui dan menyadari kesalahan memaknai aturan tentang penertiban APK. Pada surat KPU Kota Pariaman tentang batas akhir pembersihkan APK oleh paslon pada tanggal 15 Februari 2018 dan beranggapan Panwaslu wajib membersihkan APK setelah batas waktu tersebut."

"Namun hingga tanggal 17 Februari 2018, APK salah satu paslon lainnya, masih terpasang di sejumlah titik, sehingga saya beranggapan Panwaslu Kota Pariaman menganakemaskan salah satu paslon, serta Panwaslu tidak netral,” ujarnya usai mediasi dan klarifikasi.

Ia mengharapkan kejadian yang dialaminya saat ini, tidak terulang. Hal ini, kata dia juga menjadi pembelajaran bagi pihak lain dalam menggunakan media sosial terkait Pilkada.

Ketua Panwaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan, jika pihaknya pada awal ingin menempuh jalur hukum dengan melaporkan Suardi Chaniago ke Polres Pariaman. Namun pihaknya masih memberikan ruang bagi Suardi Chaniago mengklarifikasi dan meminta maaf secara resmi kepada lembaga pengawasan pemilu itu. Ia mengaku kaget saat menerima foto unggahan Suardi Chaniago itu. Langkah persuasif pun dilakukan.

“Awalnya kita ada rencana melaporkan, namun karena pak Suardi Chaniago-nya ada punya niat dan inisiatif mengklarifikasi dan meminta maaf, makanya kita lakukan pertemuan yang dimediasi oleh Polres Pariaman,” ujarnya.

Ia membantah bahwa tudingan Panwaslu Kota Pariaman menganakemaskan salah satu paslon tidak benar, terkait masih adanya sejumlah APK paslon yang masih terpasang.

“Pembersihan APK oleh tim gabungan memang mulai dilakukan pada tanggal 16 Februari 2018, namun kesepakatan antara paslon, KPU, Panwaslu ditetapkan pembersihan dilakukan pada tanggal 19 Febaruari 2018. Penundaan tersebut disebabkan padatnya jadwal penyelenggaraan, cuti tanggal merah. Dan kita juga mendorong agar paslon dan timnya membersihkan APK sebelum tanggal 19 Februari 2018 ini, sisanya yang masih ada itulah yang kita bersihkan,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat Kota Pariaman berhati-hati menggunakan media sosial agar tidak berujung fitnah. Tidak sekadar itu saja, kalimat yang tidak benar di media sosial juga bakal berujung sanksi pidana. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update