Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa PAN, 15 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tingkat Pariaman

3 Februari 2018 | 3.2.18 WIB Last Updated 2018-02-04T12:30:08Z
Foto/istimewa/tribunnews
Pariaman ----- Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Pariaman Aisyah mengatakan, 15 Partai Politik calon peserta pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kota Pariaman.

Partai calon peserta pemilu 2019 terdiri dari parpol yang menjadi peserta pemilu 2014 silam yakni, PPP, Gerindra, PKPI, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PBB, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura.

Sedangkan empat partai baru juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Paraiman, antara lain PSI, Perindro, Berkarya, Garuda.

Sementara Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik peserta pemilu 2014 silam, dinyatakan belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual. PAN harus melakukan perbaikan.

Dijelaskan Aisyah, verifikasi faktual dilaksanakan pada dua tahapan. Tahapan pertama, dilakukan kepada empat parpol baru. Sedangkan tahapan kedua dilakukan kepada parpol yang telah menjadi peserta pemili 2014, paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PPP-XV/2017.

“Verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019 meliputi empat komponen, antara lain susunan kepengurusan intim meliputi ketua-sekretaris dan bendahara (KSB), keterwakilan 30 persen perempuan dalam susunan kepengurusan, lokasi tetap kantor parpol dan keanggotaan parpol,” kata dia di Pariaman, Sabtu (3/2).

Belum memenuhi syaratnya PAN disebabkan berbedanya data nama sekretaris dan bendahara pada SIPOL dengan faktualnya. Perbedaan tersebut disebabkan kesalahan penginputan pada SIPOL parpol sehingga tertukar.

Khusus bagi PAN belum memenuhi syarat verifikasi faktual, dapat memperbaiki dan melengkapinya pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2018 mendatang. Usai perbaikan, KPU kembali memverifikasi ulang parpol bentukan Amin Rais itu pada 6 Februari 2018.

“Nanti ada masa perbaikannya. Setelah perbaikan akan kita lakukan verifikasi ulang hasil perbaikan dan akan kita sampaikan ke pengurus parpol yang bersangkutan,” sebutnya.

Sebelumya, KPU Kota Pariaman pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018 menyerahkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019 kepada masing-masing parpol calon peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, verifikasi 11 parpol calon peserta pemilu paska putusan MK tidak menjadi kendala bagi KPU Kota Pariaman. Verifikasi faktual 11 parpol yang telah menjadi peserta pemilu 2014 itu, kata dia, dilakukan langsung di kantor parpol masing-masing.

“Pengurusnya dihadirkan ke kantor parpol masing-masing, begitu juga dengan verifikasi 30 persen kepengurusan perempuan juga dihadirkan di kantor masing-masing juga dan alhamdulillah dapat diselesaikan selama dua hari saja,” kata Boedi.

Sementara itu, verifikasi faktual tingkat pusat, 16 parpol yang lolos verifikasi yakni, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Lalu PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI.

"16 di tingkat pusat dinyatakan lolos," pungkasnya.

Ketua DPD PAN Kota Pariaman, Priyaldi mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan perbedaan data yang ada pada SIPOLdan data yang diserahkan pihaknya kepada KPU Kota Pariaman. Namun saat operator SIPOL menutup program, tidak juga berubah.

"Setelah penyerahan hasil verifikasi kemaren oleh KPU, kami langsung perbaiki dan sekarang sudah sinkron data SIPOL dengan data yang kami serahkan ke KPU," ujarnya singkat. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update