Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Bawaslu Sorot Netralitas ASN di Pilwako Pariaman

8 Februari 2018 | 8.2.18 WIB Last Updated 2018-02-08T10:02:54Z
Ketua Bawaslu RI Abhan. Foto/istimewa/rmol.co
Pariaman ----- Pasangan calon kepala daerah perebutkan pengaruh Aparatur Sipil Negara pada setiap hajatan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Layaknya sebuah “kue manis”, dukungan ASN pun diperebutkan oleh masing-masing pasangan calon.

“ASN adalah abdi negara, tentu punya pengaruh di lingkungan masyarakat yang pengaruhnya diperbutkan untuk didukung,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, usai sosialisasi menjaga dan merawat netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa, di Pariaman, Kamis (8/2) siang.

Posisi ASN kian rumit manakala walikota dan wakil walikota yang menjabat di daerah itu bersaing pada pilkada sebagai calon petahana. Akibat lainnya, aktivitas pemerintahan pun cenderung terganggu.

“Tidak hanya ditarik-tarik pada posisi yang merusak netralitasnya, ASN pun cenderung terbelah karena dua calon petahana bertarung pada pilkada,” sebutnya lagi.

Ia mengingatkan jika sanksi tegas menunggu ASN yang masih nekat melanggar netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah. Bawaslu, Kemenpan RB dan Komisi ASN telah menyekapati pengawasan dan pemberian sanksi terhadap ASN yang berpihak pada pemilihan kepala daerah.

Sekdako Pariaman Indra Sakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan atau menerima laporan adanya praktik ketidaknetralan ASN pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Namun kata dia, beberapa orang oknum ASN pernah ditegur karena menghadiri deklarasi bakal pasangan calon.

“Sejauh ini belum ada laporan, namun beberapa orang pernah kita tegur karena hadir dalam sebuah acara deklarasi bapaslon. Kehadiran mereka karena ketidaktahuannya, namun setelah kita sosialisasikan terkait netralitas ASN, kami menganggap mereka sudah paham dan jika masih melanggar, tentu dikenakan sanksi,” jelasnya.

Kemudian untuk mengoptimalkan pengawasan, pihak Pemko Pariaman telah membentuk satgas mengawasi ASN di lingkungan Pemko Pariaman, khususnya pada tahapan kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

Selain pengawasan mandiri, pihak Pemko Pariaman juga melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kota Pariaman mengawasi bersama.

“Kita telah bentuk satgas yang bertugas mengawasi netralitas ASN ini, agar lebih optimal kami bekerjasama dengan Panwaslu untuk mengawasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait adanya ASN Pemko Pariaman yang status istri pasangan calon, pihaknya telah menegaskan harus mengajukan cuti diluar pada tahapan kampanye. Meskipun telah mengajukan cuti, istri dari pasangan calon yang berstatus ASN, harus bersifat pasif. 


“Kita sudah kita kirimkan edaran dari KASN tentang cuti bagi ASN yang menjadi istri ataupun suami dari paslon selama masa kampanye,” pungkasnya.

Sejarah politik di Indonesia memberikan gambaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara yang dulunya disebut Pegawai Negeri Sipil itu. ASN menjelma menjadi kekuatan politik, bahkan mesin politik kala rezim orde baru berkuasa.(Nanda)
×
Berita Terbaru Update