Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Superbody! Panwaslu Pariaman Bisa Anulir Paslon yang Ditetapkan KPU

8 Januari 2018 | 8.1.18 WIB Last Updated 2018-01-11T11:53:13Z
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Elfitrimen/FOTO/Nanda
~Panwaslu Kota Pariaman bisa membatalkan pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Pariaman.

~Kewenangan superbody itu dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum



Pariaman ---- Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Elfitrimen, tegaskan jika Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota dapat membatalkan ketetapan KPU atas penetapan pasangan calon peserta pilkada jika bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

Pembatalan keputusan itu apabila Panwaslu menilai terdapat pelanggaran proses dan mekanisme pada penetapan pasangan calon peserta yang dilakukan oleh KPU atas permohonan penyelesaian sangketa proses pilkada.

Kewenangan lembaga pengawas pemilu memutus sangketa proses pilkada merupakan kewenangan baru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengamatkan agar Bawaslu melakukan penyelesaian sangketa proses pemilu dengan melakukan mediasi dan adjudifikasi.

“Objek dari sangketanya adalah keputusan KPU. Kita (Panwaslu) dapat membatalkan penetapan pasangan calon apabila keputusan disangketakan atau ditolak oleh pasangan calon, partai atau gabungan partai pengusung bertentangan dengan undang-undang. Tugas Bawaslu atau Panwaslu adalah menyelesaikan sangketa itu, baik melalui musyawarah ataupun peradilan sangketa pemilu sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang dan Perbawaslu,” jelasnya, usai simulasi penyelesaian sangketa pilkada serentak tahun 2018 yang diselenggarakan Panwaslu Kota Pariaman, Minggu (7/1).

Pembatalan keputusan KPU harus melalui proses musyawarah ajudifikasi atau musyararah peradilan ala pemilu. Mirip peradilan umumnya, musyawarah ajudifikasi pemilu yang mempertemukan termohon dengan pemohon juga harus memenuhi unsur lain yakni,  adanya pimpinan musyawarah (pimpinan Panwaslu), pemohon (bapaslon-partai pengusung), adanya alat bukti dan pemeriksanaan bukti, kesepakatan dan putusan yang berkekuatan hukum dan wajib dilaksanakan.

“KPU wajib melaksanakan putusan itu. Namun jika tidak dapat diterima, bisa banding ke PTUN,” imbuhnya.

Sangketa pilkada ini kata dia, bisa diproses sesuai tingkatan pelaksanaan pemilihan. Jika pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur penyelesaikan sangketa dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi. Sedangkan sangketa pemilihan walikota dan wakil walikota diselesaikan ditingkat Panwaslu kabupaten/kota.

Dikatakannya, Panwaslu dalam memutus sangketa harus percaya diri dan didukung alat bukti yang terverfikasi sehingga putusan Panwaslu kuat.

Ia mengatakan, anggota Panwaslu yang memiliki latar pendidikan beragama atau bukan ilmu hukum, bukan menjadi kendala untuk melaksanakan peradilan sangketa proses pilkada. Pihaknya telah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan simulasi kepada anggota Panwaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Selain itu, ajudifikasi sangketa pilkada jauh berbeda dengan peradilan umum biasanya.

“Kita telah simulasikan ini sejak awal. Jadi tidak perlu kita ragukan lagi kemampuan jajaran Panwaslu memutus sangketa pilkada,” katanya.

Ia mengingatkan agar Panwaslu untuk tidak mengintervensi terhadap penetapan calon peserta pemilu dan verifikasi persyaratan administrasi pada saat pendaftaran pasangan calon. Namun hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tahapan pencalonan itu.

“Verifikasi dan pengecekan syarat adalah tugas KPU, kita hanya mengawasi saja. Namun jika ada pelanggaran pada tahapan ini, inilah yang akan kita proses,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Pariaman Riky Falantino mengatakan, pihaknya telah siap jika pada tahapan pencalonan ini terjadi sangketa proses pilkada kota Pariaman.

Kewenangan memutus sangketa pilkada merupakan kewenangan baru pengawas pemilu ini ia yakini sebagai upaya memperkuat peran lembaga pengawas pemilu.

Kegiatan simulasi yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kota Pariman, dilaksanakan secara periodik oleh empat Panwaslu kabupaten/kota yang melakukan pengawasan pada pilkada serentak 2018 bertujuan mempersiapkan jajaran Panwaslu menyelesaikan sangketa proses pilkada.

“Kita sudah siapkan manakala nanti terjadi sangketa proses pada tahapan pencalonan, termasuk tenaga pengadministrasian. Dengan simulasi ini tentunya kita harapkan penyelesaian sangketa bisa kita hasilkan putusan yang berkeadilan,” kata dia.

Pendaftaran pasangan calon peserta pilkada sendiri akan dimulai pada hari ini, tanggal 8 hingga 10 Januari. Sesuai dengan jadwal dan tahapan---setelah melakukan penelitian administrasi---KPU kabupaten dan kota akan menetapkan bapaslon menjadi pasangan calon peserta pilkada pada 12 Februanri 2018 dan penguandian nomor urut pasangan calon sehari setelah ditetapkan atau pada 13 Februari 2018. 

\
Penulis: Ikhlas Bakri
Editor: Ikhlas Bakri
×
Berita Terbaru Update