Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Padangpariaman Tangkap Bandar Pembawa 600 gram Shabu di BIM

22 Desember 2017 | 22.12.17 WIB Last Updated 2017-12-22T11:02:24Z
Polisi ekspose barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka di BIM. Foto/Nanda
BIM ---- Jajaran Satresnarkoba gagalkan penyelundupan 600 gram narkoba jenis shabu senilai lebih dari Rp500 juta di Bandara Internasional Minangkabau, Padangpariaman, Selasa (19/12) silam.

Dua orang tersangka penyelundup shabu, MSP, 25 dan WBI, 22 merupakan warga Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda.
Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Padangpariaman.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 600 gram shabu, 3 handphone, dua tas ransel serta 4 lembar boarding pass.

Kasat reserse narkoba Polres Padangpariaman Iptu Edi Suharto didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan shabu, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkoba melalui bandara BIM.

Informasi itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang pada akhirnya menangkap tersangka MSP pada Selasa (19/12) pukul 22.30 WIB. Ia diamankan di kawasan Bandara BIM saat tengah menunggu penerbangan ke Jakarta.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka MPS ini menyimpan paket kecil di sekalangannya dan ditutupi dengan lapisan celana dalam dan celana renang. Tersangka kita amankan saat sedang menunggu penerbangan, setelah digeledah dan kita dapati barang bukti kita amankan tersangka di pos security AVSEC bandara,” ujarnya, Jumat (22/12) di Mapolres Padangpariaman.

Usai membekuk tersangka MPS, tim bergerak cepat. Dari pengembangan dan interogasi dilakukan kepada MPS, diketahui dia tidak bermain sendiri. Diakui MPS, dia bersama dua orang rekannya, WBI dan S juga akan melakukan penerbangan ke Jakarta dengan membawa narkoba jenis shabu.

Berbekal informasi itu, tim kembali bergerak, dibantu rekaman CCTV bandara, akhirnya WBI dibekuk. Sementara satu orang lainnya, S telah berhasil terbang ke Jakarta.

“Dari WBI kita mengamankan paket besar shabu dari tas ransel yang gunakan untuk membawa shabu, sedangkan satu orang lain, yaitu S telah berhasil terbang menggunakan pesawat ke Jakarta. Untuk S ini, kita koordinasi dengan Polda Sumbar dan Polda Metro Jaya untuk meringkus S ini,” ulasnya.

Dari pemeriksaaan yang dilakukan, jelas Iptu Edi Suharto, diketahui ketiganya tiba di Padang, Sumatera Barat pada hari Senin, 18 Desember 2018 dan menginap di salah satu hotel di Kota Padang.

Di hotel tersebut, ketiganya menerima paket shabu dari salah seorang yang berinisial H untuk dibawa ke Jakarta. Di hotel, ketiganya selalu konsumsi shabu tersebut dan kerap berpindah-pindah hotel untuk menghindari deteksi petugas.

Pengakuan salah seorang tersangka WBI kepada petugas mengaku baru sekali ini melakukan penyeludupan tersebut.

“Ketiganya dijanjikan imbalan Rp10-15 juta untuk sekali pengantaran,” imbuhnya.

Akibat perbuatan keduanya, kedua tersangka terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update