Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Tetapkan Syarat Minimal Calon Independen Pilwako Pariaman

11 September 2017 | 11.9.17 WIB Last Updated 2017-09-11T03:42:33Z

Airsantok --- KPU Kota Pariaman tetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumatera Barat tahun 2015 sebagai dasar penghitungan jumlah minuman dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada Pilwako Pariaman 2018 melalui rapat pleno internal di kantor KPU Kota Pariaman, Minggu (10/9/2017) malam.

Rapat pleno dihadiri seluruh koordinator divisi KPU Kota Pariaman, sekretariat, dan dua orang koordinator divisi Panwaslu Kota Pariaman.

Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor 9/HK.03.1-Kpt/1377/KPU-Kot/IX/2017 itu, menetapkan agar pasangan calon walikota dan wakil walikota Pariaman yang maju melalui jalur perseorangan---atau non partai---harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT Pilgub Sumbar 2015 silam yang berjumlah 59.057 atau setara 5.906 dukungan dari pemilih.

Selain jumlah minimal dukungan dari pemilih, KPU Kota Pariaman juga menetapakan sebaran dukungan pemilih harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di kota Pariaman atau minimal di tiga kecamatan dari empat kecamatan.

“Karena Pilkada terakhir di Kota Pariaman adalah Pilgub Sumbar 2015. Maka yang menjadi dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan dalam Pilwako Pariaman 2018 mendatang," ungkap Ketua KPU Kota Pariaman Beodi Satria didampingi sekretaris KPU Hendri Jalal.

Jika DPT Pilgub berjumlah 59.057 pemilih, terang dia, maka 10 persennya adalah 5.906 dukungan pemilih. Dukunganpun tidak boleh dari berasal atau bertumpuk di satu kecamatan saja.

"Namun harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan atau di tiga kecamatan,” ulangnya.

Ia menegaskan, selain dukungan dari pemilih yang terdaftar pada Pilgub Sumbar 2015, dukungan kepada calon perseorangan juga dapat diberikan oleh calon pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4.

“Dukungannya tidak hanya dari pemilih yang sudah terdaftar saja. Calon pemilih yang ada di DP4 juga boleh memberikan dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Misalnya salah seorang calon pemilih ada yang akan genap berumur 17 tahun pada saat pungut-hitung, tentu dia boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan itu,” rincinya.

Usai menetapkan rekapitulasi DPT sebagai dasar penghitungan jumlah minuman dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan, KPU Kota Pariaman telah mulai membuka komunikasi dan konsultasi bagi masyarakat atau bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.

“Masyarakat atau bakal calon yang ingin maju melalui jalur ini (perseorangan) dapat melakukan konsultasi langsung ke KPU, kita akan jelaskan lebih rinci apa saja yang harus dipenuhi,” ulas Boedi Satria.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Pariaman melalui jalur perseorangan, baru akan dibuka pada 25 hingga 29 November 2017 mendatang.

KPU Kota Pariaman, kata Boedi Satria akan mensosialisasikan mekanisme dan jadwal pelaksaaan tahapan penyerahan dukungan dan penelitian pasangan calon perseorangan, rencana penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada pilkada.

“Malam ini kita langsung sosialisasikan penetapan DPT Pilgub sebagai dasar penghitungan syarat dukungan untuk calon perseorangan ini kepada masyarakat dan kita juga membuka ruang konsultasi masyarakat tentang syarat dukungan minimum ini,” kata dia. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update