Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

7.751 Warga Pariaman Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilwako 2018

14 September 2017 | 14.9.17 WIB Last Updated 2017-09-14T14:01:34Z

Airsantok --- Sebanyak 7.751 penduduk kota Pariaman wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pilwako Pariaman 2018 mendatang.

Hak konstitusi tersebut akan hilang, jika mereka belum juga melakukan perekaman data e-KTP hingga berakhirnya proses pemutakhiran data pemilih.

Mengantisipasi hal itu, KPU Kota Pariaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman dan camat se kota Pariaman mengajak agar masyarakat wajib KTP segera melakukan perekaman e-KTP. Komitmen bersama itu dilakukan saat rapat koordinasi pemutakhiran data dan daftar pemilih pada Pilwako Pariaman tahun 2018 di kantor KPU Kota Pariaman, Kamis (14/9) siang.

Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria dan koordinator divisi perencanaan program dan data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi menjelaskan, penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman e-KTP, tidak akan tercatat dalam data pendudukan yang nantinya akan menjadi data sinkornisasi pemilih KPU.

“Dalam pemutakhiran pada sistim data pemilih, jika masyarakat belum melakukan perekaman tentu tidak ada datanya. Sebagai konsekwensi, tingginya jumlah masyarakat yang wajib KTP namun belum melakukan perekaman hingga selesainya tahapan pemutakhiran data pemilih, dipastikan tidak akan tercatat dan tidak dapat menggunakan hak pilih,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat membantu mengajak masyarakat wajib KTP untuk segera melakukan perekaman sebelum berakhirnya tahapan Desember 2017 yang menjadi batas akhir tahapan pemutakhiran dan validasi data pemilih.

“Makanya secara bersama-sama kita ajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman, kita berharap pada Desember 2017 nanti seluruh penduduk wajib KTP telah melakukan terekam datanya,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator divisi keuangan dan logistik KPU Kota Pariaman Indra Jaya, dalam rapat koordinasi itu meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengirimkan data sebaran wajib KTP berdasarkan by name dan by addres kepada pihak desa dan kelurahan agar dapat dioptimalkan sosialiasasi ajakan melakukan perekaman e-KTP.

“Kita harapkan agar lebih optimal sosialiasasinya, Disdukcapil dapat mengirimkan pihak desa atau kelurahan siapa saja masyarakat yang belum melakukan perekaman agar mudah diajak,” ulasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Penduduk Disdukcapil Kota Pariaman, Hardinal mengatakan, pihaknya telah melalukan upaya maksimal dalam melakukan perekaman KTP elektronik kepada masyarakat wajib KTP. Tidak hanya melayani perekaman dikantor Disdukcapil dan kecamatan, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan di Kota Pariaman agar seluruh wajib KTP terekam dalam data kependudukan. Saat ini kata dia, Disdukcapil Kota Pariaman juga melakukan perekaman data dengan mengunjungi sekolah SMA, SMK dan MA yang ada di Kota Pariaman

“Karena kesadaran masyarakatnya masih rendah untuk melakukan perekaman. Padahal perekaman itu perlu sekali, contohnya untuk pilkada mendatang,” ujarnya.

Camat Pariaman Tengah Afwandi, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialiasasi dan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP. Selain melalui petugas kelurahan dan desa di kecamatan Pariaman Tengah, ajakan agar wajib KTP melalakukan perekaman juga disampaikan menggunakan mobil penerangan yang dilakukan secara periodik.

“Kita sudah sosialiasasikan dan ajak masyarakat untuk melakukan perekaman, saat ini sudah ada perubahan,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update