Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi Pembubaran HTI di Pariaman

20 Juli 2017 | 20.7.17 WIB Last Updated 2017-07-20T14:07:02Z
Massa HTI/Foto istimewa
Pariaman -- Keputusan pencabutan Badan Hukum Ormas Hizbutz Tahrir Indoensia (HTI) oleh Menteri Hukum dan HAM RI mendapatkan reaksi beragam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Pariaman. Pencabutan badan hukum ormas HTI itu berujung pada aktivitas ormas HTI illegal sebagai ormas.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HTI Pariaman, Junaidi Rahman di Pariaman, Kamis (20/7/2017), pencabutan badan hukum HTI oleh pemerintah menurut dia melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

"Pemerintah sudah melakukan kesewenang-wenangan, dan mencabut SK badan hukum HTI tanpa alasan jelas, ini merupakan otoriter pemerintah," ujarnya.

Di dalam aturan, menurutnya, pemerintah baru bisa membubarkan ormas dengan alasan-alasan yang jelas dan pasti.

Ia juga menegaskan tudingan yang dialamatkan kepada HTI salah kaprah. Sebagai sebuah ormas, HTI memiliki komitmen menolak adanya imprealisme, liberalism dan komunisme yang jelas menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.

"Kami menyuarakan aspirasi juga secara baik-baik, tidak ada intolerenasi, kami tidak anarkis atau provokatif. Jadi tuduhan pemerintah ini tidak benar," kata tenaga pengajar di sekolah Islam Terpadu Nurul Ilmu itu.

Ia bahkan menyebut HTI tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan gugatan sesuai jalur hukum yang ada.

Berbeda pendapat. Ketua Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman mendukung upaya pemeritah membubarkan ormas yang bertentangan dengan idiologi Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, pembubaran tidak hanya sebatas pada HTI saja, namun juga kepada ormas yang tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar gerakan organisasi.

“Semua ormas yang bertentangan dengan pancasila harus dibubuarkan, tidak hanya HTI, tapi jika ada ormas yang bertentangan dengan dasar negara tentu saja harus dibubarkan,” ujarnya.

PMII Kota Pariaman, lanjut dia, siap mendukung langkah pemerintah membubarkan ormas anti pancasila dan intoleran, jika ada di Kota Pariaman.

Di lain pihak, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Pariaman, Asman Yahya mengatakan, diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 diikuti dengan pencabutan badan hukum HTI sangat dinilainya bertolak belakang dengan citra pemerintah yang demokratis.

Malah menurut mantan Ketua DPRD Kota Pariaman itu, menandakan adanya pemasungan kebebasan. HTI sebagai salah satu ormas yang oposisi terhadap pemerintah, terkesan menjadi asalan pembubaran.

“Mungkin baru HTI, besok-besok ormas mana lagi yang mau dibubarkan, kita juga jadi was-was,” sebutnya.

Bagi dia, secara umum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas telah jelas mengatur tentang hak dan kewenangan ormas di Indonesia. Pembubaran ormas pada undang-undang tersebut mengatur secara jelas tahapan sanksi yang diberikan kepada ormas jika terjadi pelanggaran.

Dengan penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017, sambung dia, telah memberikan kewengan penuh kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dipandang pemerintah tidak sesuai dengan undaang-undang.

“Pembubaran ormas harus melalui prosesnya tahapan, teguran, pembinaan hingga adanya keputusan pengadilan. Namun Perppu yang baru itu tidak begitu, pembubaran kesannya tergantung pemerintah,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Yusrizal mengatakan, merujuk pada keputusan pencabutan badan hukum HTI di Kemenkum HAM RI, berarti ormas HTI tidak lagi terdaftar. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas HTI itu.

“Sesuai dengan keputusan pencabutan oleh Kemenkumk HAM, tentu HTI tidak terdaftar lagi. Terhadap aktivitasnya yang masih ada di Kota Pariaman, tetap dalam pantauan kita,” kata dia.

Nanda/OLP
×
Berita Terbaru Update