Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hama Tupai Rugikan Petani Padangpariaman 15 Miliar per Tahun

27 Juli 2017 | 27.7.17 WIB Last Updated 2017-07-27T14:30:44Z
Tupai/Foto Istimewa
Padangpariaman -- Amanat Undang Undang No 12 Tahun 1992 secara tegas menyebutkan bahwa tanggung jawab dalam sistem perlindungan tanaman adalah tanggung jawab besama. Bersama dimaksud antara lain: pemerintah, non pemerintah, organisasi baik profit maupun non profit oriented dan petani itu sendiri.

Bajing atau yang lebih umum dikenal dengan tupai merupakan salah satu hama utama yang menjadi masalah dalam sistem budidaya tanaman.

Kondisi secara sadar telah dipahami bersama Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Padangpariaman bersama masyarakat --kelompok tani dan penembak jitu-- telah berkolaborasi dalam mengatasi serangan hama tupai.

Tindakan praxis yang telah dilakukan sesuai dengan perannya, telah dilaksanakan. Sesuai fungsinya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten telah menganggarkan secara rutin setiap tahun dalan bentuk insentif penggantian tupai yang mati sebesar Rp5.000 hingga Rp 6.000 per ekor. 

Kelompok penembak jitu berperan sebagai eksekutor dalam pemberantasan hama tupai, di samping itu petani dengan swadaya menfasilitasi pelaksanaan proses buru tupai.

Dalam periode Maret sampai dengan Mei 2017, melalui APBD Kabupaten Padangpariaman telah dilaksanakan buru tupai yang telah berhasil mereduksi populasi tupai sebanyak lebih kurang 9.000 ekor tupai.

APBD Propinsi melalui Bidang Perkebunan telah berhasil mengendalikan tupai sebanyak 5.000 ekor.  Hal ini telah dilaksanakan pada bulan Mei 2017. Pelaksaanaan kegiatan ini tetsebar di berbagai lokasi di Kabupaten Padangpariaman dan hingga saat ini juga dilaksanakan di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kec. Sungai Geringging dengan target 5.000 ekor tupai.

Jadi, dalam periode sampai dengan Juli 2017 ini secara berkolaborasi bersama Pemprov,  Pemda Padangpariman, para penembak jitu dan masyarakat petani telah mampu mengurangi atau mereduksi populasi tupai sebanyak 19.000 ekor

Diasumsikan saja seekor tupai memakan sebutir kelapa, harga sebutir kelapa Rp2.200, jadi dalam waktu satu tahun gerakan pengendalian bersama hama tupai ini mampu menyelamatkan kehilangan hasil tanaman kelapa sebesar Rp15,257 miliar dalam setahun ke depan. 

Perhitungan ini merupakan asumsi minimum,  belum termasuk faktor reproduksi tupai itu sendiri dalam melahirkan anak, gangguan kerusakan lain pada tanaman kakao dan lainnya.

Besarnya manfaat kegiatan ini menjadikan perhatian khusus Kepala Dinas Pertanian dan Ketahana Pangan Yurisman, dengan selalu menginstruksikan agar kegiatan ini tetap ada dan meminta agar kegiatan menjadi rutin tahunan.

"Bahkan kalau ada peluang pada anggaran tambahan kita mainkan ini," ujar dia.

Untuk itu kata dia, Distan KP selalu melakukan koordinasi ke provinsi dalam hal ini Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hort dan Perkebunan untuk menempatkan kegiatan serupa di Kabupaten Padangpariaman. (Riska TKIP Distan KP)
×
Berita Terbaru Update