Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AF "Ayah Rutiang" Pindah Tahanan

14 Juli 2017 | 14.7.17 WIB Last Updated 2017-07-14T13:42:46Z
AF saat diamankan di Mapolsek Sungailimau. Foto: Nanda
Alai Gelombang -- AF (42), tersangka kasus pencabulan anak kandung sendiri di nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungailimau, Padangpariaman akhirnya dipindahkan dari Rutan Polsek Sungailimau ke Rutan Polres Pariaman, Jumat (14/7/2017) siang.

Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan pemindahan tersangka AF ke rutan Polres Pariaman untuk lebih memudahkan penjagaan saja.

Ia membantah, jika pemindahan tersangka AF disebabkan oleh kekhawatiran luapan amarah keluarga korban kepada tersangka.

"Pemindahan tersangka agar lebih optimal saja penjagaannya. Karena di Polres ruang tahanannya luas dan petugasnya lebih banyak, maka lebih optimal," ujarnya.

Kata dia, hingga saat ini situasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal korban masih kondusif, tidak ada gejolak yang menonjol.

"Keluarga korban kesal, marah itu jelas tapi kondisinya masih kondusif," sebutnya.

Sebelumnya, AF diamankan pada Selasa (11/7) setelah dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan kepada DPS (18) yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban berumur 15 tahun.

AF yang berprofesi sebagai petani itu resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Sungailimau pada Kamis (13/7) lalu.

Nanda
×
Berita Terbaru Update