Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baznas Pariaman Dukung Ranperda Inisiatif Pengelolaan Zakat Oleh DPRD

20 Maret 2017 | 20.3.17 WIB Last Updated 2017-03-20T11:35:27Z



Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pariaman tentang Pengelolaan Zakat akan diagendakan oleh Bamus DPRD untuk dibahas bersama dengan pihak eksekutif dalam waktu dekat. Ranperda tersebut, menurut Ketua DPRD Mardison Mahyuddin, Senin (20/3/2017), akan memperkuat dan mempertajam sistim pengelolaan zakat oleh Baznas Kota Pariaman nantinya.

"Isi dari Ranperda merupakan kontribusi pemikiran dari DPRD untuk mempertajam pengelolaan zakat di Kota Pariaman," ujar Mardison.

Ia menyatakan, pihaknya di dewan telah melakukan kajian dan studi banding tentang zakat melibatkan para akademisi, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM, Kementerian Agama dan lembaga terkait tentang bagaimana pengelolaan zakat yang baik bagi daerah.

"Dari hasil kajian tersebut, Ranperda dinyatakan lolos dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Padahal tidak semua Ranperda lolos saat kita ajukan untuk dikaji oleh akademisi," imbuhnya.

Mardison memastikan Ranperda Pengelolaan Zakat Kota Pariaman sudah merujuk pada semua aturan tentang zakat. Seperti Undang-Undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Zakat dan Peraturan Menteri Agama No. 118 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Ranperda akan menjadi Perda setelah dilakukan pembahasan dengan eksekutif. Jika eksekutif menolak, tentu ada argumentasi dan dasar yang jelas, sebab sejumlah daerah lainnya juga telah melahirkan Perda Zakat," imbuhnya.

Sedangkan urusan tekhnis jika Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, sambung Mardison, diatur dalam Peraturan Walikota Pariaman. Oleh sebab itu pihaknya yakin Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat akan lolos menjadi Perda setelah dibahas bersama eksekutif melibatkan Baznas Kota Pariaman.

Sementara itu Wakil Ketua Baznas Kota Pariaman, Bagindo Jamohor, mendukung hak inisiatif dewan ihwal Ranperda Pengelolaan Zakat itu. Ia menyatakan selayaknya semua pihak mendorong lahirnya Perda tersebut agar pengelolaan zakat di Kota Pariaman menjadi lebih baik.

"Tentu asal tidak berlawanan dengan aturan di atasnya. Perda inisiatif dewan harus kita dukung, berdirinya kotif Pariaman juga bermula dari hak inisiatif dewan," sebutnya.

Ia berharap Ranperda yang dinisiasi dewan tersebut menjadikan aturan Baznas Kota Pariaman menjadi lengkap.

"Baznas sendiri siap hadir jika diundang dalam pembahasan," pungkasnya.

OLP


×
Berita Terbaru Update