Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Pariaman Terbilang Rendah

9 November 2016 | 9.11.16 WIB Last Updated 2016-11-09T03:11:20Z



Kota Pariaman mendapatkan dana bagi hasil dari cukai tembakau sebesar Rp225.674.000,- pada tahun 2016. Nilai bagi hasil ini sangat kecil bila dibandingkan dengan daerah penghasil tembakau di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekdako Pariaman Indra Sakti pada acara sosialisasi ketentuan cukai di Hotel Almadinah, Bypass Pariaman, Selasa (8/11).

Sekda berharap kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Cea Cukai Wilayah Sumbar agar Kota Pariaman mendapat prioritas dana bagi hasil, karena menurutnya pengkonsumsi rokok cukup tinggi di Pariaman.

Disamping itu, jelas Indra Sakti, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sosialisasi yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari pedagang rokok, perangkat desa dan karang taruna ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pemalsuan cukai seperti cukai rokok, cukai minuman beralkohol, sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara dan daerah.

Mantan kepala DPPKA Kota Pariaman ini juga mengimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya pita cukai palsu atau tidak ada sama sekali agar melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Pemerintah Kota Pariaman akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap perdagangan cukai illegal yang ada di Kota Pariaman,” tutupnya.

Eri
×
Berita Terbaru Update