Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak ada Sengketa Pilkada, Ali Mukhni-Suhatri Bur Dilantik Januari 2016

3 Januari 2016 | 3.1.16 WIB Last Updated 2016-01-03T04:55:15Z


Pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Padangpariaman terpilih Ali Mukhni-Suhatri Bur pemenang Pilkada serentak 9 Desember lalu, pelantikannya akan dipercepat sebagaimana rencana Kementerian Dalam Negeri.

Pelantikan itu, dikatakan Ketua KPU Sumbar Amnasmen kepada wartawan beberapa waktu lalu, akan dilakukan dua tahap yakni, Januari untuk daerah yang tidak bersengketa Pilkada dan Maret untuk daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Informasinya memang demikian. Pelantikan kepala daerah menjadi dua tahap, yaitu untuk daerah yang tidak ada sengketa pada Januari 2016 dan daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), menunggu keputusan pada Maret 2016. Kita mendukung wacana ini," kata Amnasmen beberapa waktu lalu dikutip dari Antara.

Menurut dia, jika hal itu terealisasi maka tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah di Sumbar segera selesai, tinggal laporan pertanggungjawaban pada provinsi dan Kemendagri.

Ia mengatakan, di Sumbar, dari 14 daerah yang melaksanakan Pilkada, ada enam daerah yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Provinsi Sumbar, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pasaman, dan Kabupaten Solok.

Berdasarkan hal itu, jika wacana Kemendagri terealisasi, ungkapnya, maka kemungkinan pemenang Pilkada Padangpariaman akan dilantik pada tahap pertama Januari 2016 karena tidak masuk wilayah bersengketa Pilkada di MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpariaman, Vifner, menyebut, pelantikan pasangan calon (paslon) bupati wakil bupati pemenang pilkada 9 Desember bukan lagi kewenangan KPU.

"Karena tidak masuk ke dalam tahapan KPU," ucap dia, beberapa waktu lalu.

Kata dia, usai pleno penetapan pemenang pilkada pasangan nomor urut (1) Ali Mukhni-Suhatri Bur, KPU Padangpariaman secara berjenjang melalui KPU Sumatera Barat sudah mengirimkan berkasnya ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah kirim. Perihal pelantikan itu kewenangan gubernur atas dasar SK (surat keputusan) Menteri Dalam Negeri," sebutnya.

Imbuh dia, paslon Ali Mukhni-Suhatri Bur akan dilantik sesuai jadwal karena tidak ada sengketa Pilkada.

"Karena tidak ada sengketa maka Paslon dilantik sesuai jadwal oleh Kemendagri," tegas dia.

OLP
×
Berita Terbaru Update