Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Masuk Prolegda Tahun 2016 Kota Pariaman

1 Desember 2015 | 1.12.15 WIB Last Updated 2015-12-02T00:41:24Z



Sebelum APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2016 disahkan (ketok palu) Senin (30/11) malam kemaren, DPRD Kota Pariaman sebelumnya juga menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kota Pariaman tahun 2016.

Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa Prolegda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala perioritas.

“Tahapan-tahapan sesuai undang-undang tersebut sudah dilaksanakan DPRD Kota Pariaman melalui Badan Legislasi Daerah dan Pemerintah Kota Pariaman. Dilanjutkan dengan paripurna internal siang tadi dan kita sudah menetapkan prolegda tersebut melalui pendapat akhir fraksi,” ujar Mardison.

Menurutnya penetapan Prolegda sangat penting. Sesuai tuntutan undang-undang tersebut Prolegda harus ditetapkan setiap tahun oleh DPRD sebelum pengesahan APBD. Untuk itu tahun anggaran 2016 ini, DPRD Kota Pariaman menetapkan 15 (lima belas) Prolegda.

Lima belas Prolegda tersebut, 10 (sepuluh) usulan Ranperda dari Pemerintah Kota Pariaman dan 5 (lima) usulan Ranperda Inisiatif oleh DPRD Kota Pariaman.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, mengatakan 15 (lima belas) Prolegda tahun 2016 tersebut, telah didasari dengan berbagai pertimbangan logis, yuridis serta pertimbangan objektif lainnya.

“Namun demikian dalam pelaksanaan tidak tertutup peluang untuk melakukan pengusulan dan pembahasan terhadap Ranerda yang tidak masuk dalam Prolegda 2016 ini,” ujar Riza.

Berikut 15 Ranperda yang masuk pada Prolegda 2016 yang diberikan Riza kepada redaksi pariamantoday.com.
 

A.    10 (sepuluh) Ranperda usulan pemko Pariaman

1.    Pemilihan Kepala Desa
2.    Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3.    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
4.    Pengelolaan Pasar
5.    Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
6.    Rencana Detail Tata Ruangan dan Peraturan Zonasi Kota Pariaman tahun 2015-2035
7.    Perubahan SOTK
8.    Pertanggungjawaban APBD tahun 2015
9.    Perubahan APBD tahun 2016
10.   APBD tahun 2017

B.    5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pariaman

1.    Pelayanan Kesehatan
2.    Pelayanan Pendidikan
3.    Kawasan Tanpa Rokok
4.    Pengelolaan Zakat
5.    Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


OLP
×
Berita Terbaru Update