Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paripurna RAPBD 2016: Dana Desa, Hibah dan Bansos Trending Topik

20 November 2015 | 20.11.15 WIB Last Updated 2015-11-20T15:11:37Z



Walikota Pariaman Mukhlis Rahman jawab pandangan umum Fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pariaman terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pariaman tahun anggaran 2016. Paripurna digelar di Aula DPRD, Manggung, Kamis (19/11).

Paripurna itu dipimpin oleh ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin dan didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar beserta seluruh anggota DPRD Kota Pariaman. Turut hadir seluruh unsur SKPD Pemko Pariaman.

Mukhlis selaku walikota mengaku berterima kasih kepada legislatif karena telah meneliti dan mengoreksi RAPBD dengan memberikan pandangan umum berupa saran, himbauan dan pertanyaan kepada eksekutif demi terwujudnya roda pemerintahan yang baik dan lancar.

Jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Bulan Bintang Amanat yang dibacakan oleh Gusferi Akmal dijawab Mukhlis sebagai berikut; 


"Jumlah anggaran belanja dalam RAPBD tahun 2016 ini sebesar Rp. 741.122.000.896,80, sudah termasuk penambahan Alokasi Dana Desa."

Terhadap penggunaan alokasi dana infrastruktur publik, kata dia penggunaannya disesuaikan dengan proposal untuk pembangunan jalan Rp.19.800.000.000, pemeliharaan jalan Rp. 21.881.120.000, irigasi Rp.4.719.000.000, sanitasi Rp. 4.600.000.000, pembangunan dermaga Rp.12.826.000.000.

"Mengenai pandangan umum yang disampaikan oleh Saudara Riza Saputra dari Fraksi Nurani Pembangunan, kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan pandangan saudara Riza," sebut dia.

Kata Mukhlis, APBD Kota Pariaman disepakati porsi belanja langsung akan  ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan.

"Untuk alokasi kepada pemeritah desa sebesar Rp. 74.425.075.000, hanya untuk belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, sedangkan belanja bantuan keuangan untuk kelurahan berjumulah Rp. 746.199.998," ungkapnya.

Terhadap perhitungan Dana Desa, sebut dia, proses penghitungannya mengacu pada PP nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN di mana 90 % dibagi rata dan 10% dibagi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis.

Alokasi dasarnya 60% dibagi rata dan 40 % menggunakan rumus di atas.

"Untuk alokasi anggaran PAUD dan MDA kami tetap berusaha mencarikan aturan/regulasi yang tepat, sehingga tidak dijelaskan lagi oleh aparatur pemeriksa," tambahnya.

Sedangkan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang dibacakan Fitri Nora, Mukhlis menjelaskan penggunaan DAK fisik reguler sebesar Rp. 19.024.230.000, sesuai dengan pembagiaan dari pemerintah pusat dialokasikan kepada 10 (sepuluh) bidang.

"Untuk penggunaan DAK Reguler ini masih menunggu juknis dari kementerian terkait. Untuk DAK Infrastruktur Publik sebesar Rp. 63.785.120.000, sesuai dengan proposal yang telah kami ajukan," tambahnya lagi.


Jawaban atas panadangan umum Fraksi NasDem yang dibacakan oleh Jonasri tentang peningkatan kapasitas SKPD, Mukhlis menjawab selalu mengingatkan SKPD agar dalam menyusun program dan kegiatan tetap mengacu kepada Renstra yang telah disusun. Untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, kata dia eksekutif tetap berupaya meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah Desa dalam hal pelaksanaan dan penatausahaan Dana Desa tersebut.

Terakhir, jawaban walikota atas pandangan umum dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh M. Yasin, terkait penggunaan DAK dan Alokasi Dana Desa jawabnya senada dengan pandangan Fraksi Gerindra yang sudah dijawab.

"Untuk potensi PAD di sekitar objek wisata pantai dan pulau Angso, kami sudah memperhitungkan potensinya. Untuk mencegah kebocoran maka pada objek wisata tersebut kami menempatkan petugas dari SKPD teknis terkait," sebutnya.

Terhadap saran agar alokasi dana pendidikan menengah dialihkan kepada fungsi pendidikan lainnya seperti membiayai masyarakat hingga perguruaan tinggi akan menjadi perhatian eksekutif.

"Untuk penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kita tetap mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri no 39 tahun 2012 serta aturan lainnya," kata dia.

TIM
×
Berita Terbaru Update