Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi UU Cukai Oleh Pemko Pariaman Dihadiri Pedagang Rokok Eceran dan Grosir

30 September 2015 | 30.9.15 WIB Last Updated 2015-09-30T14:39:01Z


Pemerintah Kota Pariaman mengadakan sosialisasi Ketentuan Cukai dan UU No 39 tahun 2007 Tentang Cukai perubahan atas UU No 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

Acara yang diadakan oleh DPPKA Kota Pariaman itu mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Sumbar-Riau, KPPBC TMP Teluk Bayur Kanwil DJBC Sumbar-Riau Ditjen Bea Cukai RI, Ilham Efendi dan Wahyudi. Acara bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (30/9) dan dibuka oleh Walikota Pariaman yang diwakili oleh Kepala DPPKA kota Pariaman Indra Sakti.

Dalam sambutannya Kepala DPPKA Indra Sakti mengatakan tujuan diadakan sosialisasi sebagai informasi kepada masyarakat agar mengetahui, memahami, dan mematuhi ketentuan tentang cukai.

"Dan kepada peserta sosialisasi agar menyampaikan dan melaporkan apabila ditemukan tembakau pita cukai palsu, atau tidak dilekati pita cukai oleh penjual eceran maupun pertokoan. Kemudian melaporkan temuan itu ke pemerintah daerah agar ditindak lanjuti oleh direktorat jenderal bea dan cukai," ujarnya.

Indra Sakti menuturkan, penerimaan Pemerintah Kota Pariaman dari cukai di tahun 2010 sebesar Rp78 juta.

"Saat ini penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2015 untuk Pemerintah Kota Pariaman sebesar Rp205.695.000," jelasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh utusan SKPD, Kepala Desa/lurah, LPM, Karang Taruna, dan pengusaha rokok baik eceran maupun pertokoan/grosir.


J/OLP
×
Berita Terbaru Update