Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fatwa MUI Perbolehkan Harta Zakat Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dab Sanitasi

28 Agustus 2015 | 28.8.15 WIB Last Updated 2015-08-28T12:59:31Z
Wkl Ketua MUI/ Ketua Forum Kabupaten Sehat/ FK CD PAMSIMAS Padang Pariaman




Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan bahwa pada 2019 Indonesia harus bisa mencapai universal access. Artinya, tahun tersebut setiap mayarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun kawasan perdesaan sudah memiliki akses 100% terhadap sumber air minum aman dan fasilitas sanitasi layak.

Indikator 100% yang dimaksud ialah, Indonesia bisa memenuhi 85% Standart Pelayaan Minimum (SPM) dan 15% memenuhi kebutuhan dasar. Dalam memenuhi SPM di sektor air minum setidaknya setiap warga bisa mendapatkan akses sebanyak 60 liter/orang/detik.

Sedangkan, untuk sektor sanitasi yaitu tersedianya sistem air limbah setempat sebesar 60%, tersediaanya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota sebesar 5%, tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan sebesar 20% dan adanya sistem penanganan sampah di perkotaan sebesar 70%.

Untuk mencapai target universal access pada 2019 mendatang bukanlah merupakan hal mudah yang bisa dicapai, pasalnya dalam memenuhi target ini perlu lompatan besar yang dilakukan. Terlebih, hingga kini capaian akses air minum aman dan sanitasi layak Indonesia masih kurang optimal. Mewujudkan 100% akses di sektor air minum dan sektor sanitasi tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar.

Berkaitan dengan hal demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional ke 9 yang diselenggarakan sejak tanggal 24-26 Agustus 2015  di Surabaya mengesahkan beberapa fatwa, diantaranya Fatwa tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

Tentu hal demikian menarik untuk dicermati dan ditindaklanjuti oleh pelaku Air Minum dan penyehatan Lingkungan (AMPL) secara berjenjang, termasuk PAMSIMAS. Bahwa Fatwa MUI Nomor 01/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi ini sebagai sebuah peluang untuk mewujudkan universal acces.

Menurut DR HM Asrorun Ni'am Sholeh, selaku Sekretaris Komisi C Bidang Fatwa Munas ke 9 MUI bahwa sarana sanitasi untuk menjamin terwujudnya kondisi yang baik di bidang kesehatan, terutama lingkungan fisik yang baik di bidang kesehatan, terutama lingkungan fisik, yaitu tanah, air, dan udara, serta memutus mata rantai kuman dari sumber penularnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka hifzhun nafs (menjaga jiwa).

Maka pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan ketentuan telah terpenuhinya kebutuhan mendesak (hajah maassah) bagi para mustahiq (orang yang berhak) yang bersifat langsung. Manfaat dari sarana air bersih dan sanitasi tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah aammah) dan kebajikan (al-birr).

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah wajib menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi untuk kepentingan masyarakat, salah satunya dengan penyediaan alokasi anggaran yang cukup untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi untuk masyarakat.

Kemudian pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran air dan aktifitas yang menyebabkan terganggunya ketersediaan air bersih.

Untuk menindaklanjuti Fatwa MUI tersebut, di tingkat kabupaten/ kota pelaku PAMSIMAS seperti Pokja AMPL dan Asosiasi SPAMS agar bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten/ kota atau dengan para muzakki agar bisa menyalurkan zakatnya dalam bentuk program nyata, guna menjawab kebutuhan masyarakat, antara lain dengan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat muslim yang membutuhkan.

Di setiap Kabupaten/ Kota sudah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 27 bagian pendayagunaan ayat 1 dinyatakan bahwa Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Kemudian menurut ayat 2 nya bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.

Mengingat air minum dan sarana sanitasi merupakan kebutuhan pokok dan dasar bagi manusia, maka mendayagunakan zakat untuk pembangunan dan pengembangan sarana air minum dan sanitasi adalah suatu keharusan. Setiap BAZNAS Kabupaten/ Kota tentu sudah punya program unggulan. Seperti BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, punya program Padang Pariaman Sejahtera, Padang Pariaman Sehat, Padang Pariaman Makmur, Padang Pariaman Cerdas, Padang Pariaman Taqwa.

Maka penyediaan air minum dan sanitasi bisa dan berpeluang dimasukan dalam program Padang Pariaman Sejahtera dan Padang Pariaman Sehat pada BAZNAS Kabupaten. Untuk optimalisasi dan peningkatan SR dengan system meteran bagi KK miskin bisa diupayakan masuk dalam program Padang Pariaman Sejahtera. Kemudian untuk peningkatan akses sanitasi bisa diupayakan masuk dalam program Padang Pariaman Sehat.

Tentu kita dorong Asosiasi SPAMS melakukan MoU dengan BAZNAS Kabupaten/ Kota untuk peningkatan SR dan akses sanitasi berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat dan fatwa MUI. Tentu saja tetap yang akan  dapat bantuan pendayagunaan zakat melalui BAZNAS adalah KK miskin.

Kembali lagi kepada target 100-0-100, bahwa target 100%  akses bisa tercapai dengan baik, bahkan optimis bisa terlampaui  karena ada dukungan dari semua pihak, termasuk MUI melalui fatwanya. Tentu pemerintah daerah, pihak swasta, maupun masyarakat wajib mendukung. Berarti perlu sinergi antara semua pihak dan semua tingkatan, baik pusat maupun daerah sehingga target universal access bisa dicapai pada 2019 mendatang.
×
Berita Terbaru Update