Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Suap 7 Milyar, Kajari Pariaman Umumkan Tersangka 7 Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten dan Kota

22 Juli 2015 | 22.7.15 WIB Last Updated 2015-07-23T14:42:07Z



Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengekspose tujuh kasus Tut, Dik dan Lid, dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman bertepatan dengan HUT Adhyaksa ke 55 sekaligus hari pertama masuk kerja PNS setelah cuti bersama lebaran Tahun 2015, Rabu (22/7) di ruang kerja Kajari Pariaman.

Konprensi pers dengan puluhan awak media baik cetak, elektronik dan online tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Yulitaria, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Resmen, SH dengan membacakan hasil Sprindik yang sudah ditandatangani oleh Kajari Pariaman.

Menurut Kajari Yulitaria pada tahun 2015 terdapat tujuh kasus dugaan korupsi ditangani Kejaksaan negeri Pariaman.

"Satu diantaranya sudah tahap penuntutan ke pengadilan dengan tersangka Murniati (mantan bendahara Akper Padangpariaman) lanjutan kasus dugaan korupsi Akper Pemda Padangpariaman tahun 2012," kata Kajari.

Pada kasus Akper kata Yuli, Kejari Pariaman telah berhasil mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum pelaku pada kasus tersebut.

Sedangkan kasus paling mencengangkan dengan total kerugian negara mencapai Rp4.469.318.800,- (empat milyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) adalah kasus dugaan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Padangpariaman pada tahun 2011 dengan No Print-04/N.3.13/Fd.1/01/2015 tertanggal 5 Mei 2015 tersangkanya adalah Zainir, ST (Kadis PU Padangpariaman), Oyer Putra, ST, MT dan kawan-kawan.

Kemudian, masih kata Yulitaria, No Print-06/N.3.13/Fd.1/01/2015 tertanggal 29 Mei 2015 masih dalam kasus dugaan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Padangpariaman pada tahun 2011 tersangkanya adalah Khosan Kasitdi, dkk, yang merupakan rekanan pada proyek PDAM tersebut dibawah bendera PT Graha Fortuna Purnama.

"Dalam kasus ini mereka coba suap kami uang satu koper berisi tujuh milyar rupiah. Saya usir mereka dan ancam laporkan ke KPK. Lalu mereka pergi. Kata mereka pada saya waktu itu di depan Resmen, 'hentikan kasus kami ini uang terimakasihnya," kata Kajari Yulitaria sebelumnya di ruang Kasi Pidsus sebelum Konpers.

Sedangkan kasus dengan No Print-07/N.3.13/Fd.1/01/2015 adalah dugaan penyimpangan dana pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dan jabatan tahun 2012 sampai tahun 2014 pada Sekretariat Daerah Kota Pariaman. Kejari Pariaman telah menetapkan Kabag Umum Pemko Pariaman, Rosdi, S.Sos dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Total kerugian uang negara masih kita hitung akurasinya yang pasti berjumlah ratusan juta rupiah," kata Kasi Pidsus Resmen menimpali.

Disamping itu kasus dugaan korupsi lainnya yang tersangkanya sudah ditetapkan tapi  namanya tidak disebutkan oleh Kajari adalah perkara dugaan penyimpangan dan penggunaan pertanggungjawaban keuangan yang tidak dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Komite Masyarakat SMA1 Ulakan Tapakis, Padangpariaman.

Lalu dua kasus dugaan penyalahgunaan dana peran koperasi dalam mendukung ketahanan pangan pada PT Sah Yang Seri cabang Lubuk Alung tahun 2011 dan pada tahun 2012.

"Tersangkanya belum bisa kami sebutkan karena masih ada beberapa saksi yang jauh dari Jakarta dan Medan yang belum memenuhi panggilan kami. Kasus ini ada dua. Yang satu 2011 dan yang satu lagi tahun 2012," imbuh Yulitaria.

Sedangkan kasus yang masih dalam tahap Lid (lidik) adalah kasus pemeliharaan terminal dan TPR Kayu Tanam di Dinas Perhubungan Padangpariaman.

"Tersangkanya belum ada karena masih dalam tahap lidik," pungkas Kajari.

Semua kasus tersebut kata Kajari bermula dari laporan masyarakat. Semua tersangka yang terjerat dalam kasus yang sudah dipublish Kajari Pariaman itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.


OLP

×
Berita Terbaru Update