Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Padangpariaman Segera Berlakukan UU Asuransi Ketenagakerjaan

9 Februari 2015 | 9.2.15 WIB Last Updated 2015-02-09T14:39:56Z
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Iswandhy Syaruly bersilaturahim dan berdiskusi dengan Bupati Ali Mukhni mengenai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Pendopo Bupati, Senin (9/2)


Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Iswandhy Syaruly apresiasi Bupati Ali Mukhni yang segera menindaklajuti mengenai asuransi ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Hal tersebut dia sampaikan ketika bersilaturahim dan diskusi mengenai asuransi ketenagakerjaan tersebut di Pendopo Bupati, Senin (9/2). Kesempatan itu, Bupati didampingi Asisten Ekbag Kesra Ali Amran dan Kadis Sosnaker Gusnawati.

"Kita apresiasi Bapak Bupati yang segera menindaklajuti mengenai asuransi ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS," kata Iswandhy.

Dijelaskannya bahwa jaminan ketenagakerjaan itu meliputi empat macam, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Ia berharap Padangpariaman bisa menjadi pilot project di Sumatera Barat.

Bupati Ali mengatakan bahwa jaminan sosial sangat penting untuk melindungi tenaga kerja. Jaminan sosial tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

"Sesuai diskusi kita dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan tadi, Insya Allah bersama dinas terkait segera menindaklajuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bupati yang meraih Satya Lencana Kebakhtian Sosial beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kadis Sosial Tenaga Kerja Gusnawati mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa terhitung 1 Juli 2015 wajib menjalankan asuransi ketenagakerjaan. Ia bersama jajaran akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Padangpariaman.

"Sesuai arahan Pak Bupati, kita segera adakan sosialisasi mengenai asuransi ketenagakerjaan sektor formal dan informal berdasarkan UU no 24 tahun 2011. Kita berharap setiap perusahaan menjalankan perintah Undang-undang tersebut," kata Gusnawati.


HA
×
Berita Terbaru Update