Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Cara Mukhlis Permudah Perizinan Yang Selama Ini Dikeluhkan Berbelit-belit

20 November 2014 | 20.11.14 WIB Last Updated 2014-11-20T11:14:44Z



Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyebutkan, untuk tahun 2014 telah dilimpahkan sebanyak 126 jenis perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TPM) Kota Pariaman yang semula hanya sebanyak 8 jenis perizinan, dalam acara sosialisasi pelimpahan kewenangan perizinan kepada KP2TPM, baik tim teknis, kecamatan, perangkat desa dan kelurahan di Aula Balaikota Pariaman, rabu (20/11/2014).

Kepala Dinas KP2TPM Alfian smenuturkan, dengan sosialisasi ini diharapkan terjadi sinkronisasi antara tim tekhnis dan aparatur baik di desa dan kelurahan maupun kecamatan dalam melayani pelimpahan kewenangan perizinan. Acara tersebut diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari utusan tim tekhnik dari SKPD sebanyak 25 orang, dari kecamatan 4 orang, serta dari desa dan kelurahan sebanyak 71 orang.

Dikatakan Mukhlis mengatakan, sosialisasi pelimpahan kewenangan perizinan ini sebagai wadah antara perangkat desa dan kelurahan, tim tekhnis dan KP2TPM. Kata dia, melalui perizinan kita dapat mengatur dan menata wilayah, legalitas usaha, peningkatan perekonomian dan ketertiban masyarakat. Perizinan yang berbelit belit akan menghambat ekonomi dan legalitas usaha masyarakat, oleh karena itu, sebutnya, pemerintah sangat fokus terhadap pelayanan perizinan ini.

"Pada prinsipnya bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah adalah merupakan upaya untuk mempermudah segala bentuk pelaksanaan proses pemberian perizinan maupun non perizinan yang sudah menjadi tanggung jawab dari masing masing kepala daerah sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah No 38 tahun 2007, terkait dengan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jabar Mukhlis.

Dia juga mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh sungguh sehingga hal yang yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan ini benar benar dapat dipahami dan tentunya akan berdampak kepada efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan agenda prioritas dan misi ketiga (3) dari RPJM 2013-2018, yaitu meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih sehingga mampu mendorong dunia usaha dan masyarakat secara lebih mandiri.

JND/OLP
×
Berita Terbaru Update