Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mukhlis: Dengan Lahirnya UU No.6 TH 2014 Tugas dan Tanggungjawab Kades Makin Berat

29 Oktober 2014 | 29.10.14 WIB Last Updated 2014-10-29T12:23:51Z



Walikota Pariaman Mukhlis Rahman membuka rapat koordinasi Pemerintah Kota bersama Kepala Desa dan Lurah se Kota Pariaman yang diadakan oleh BPMD di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (29/10/2014). Acara dihadiri oleh Kepala BPMD Kota Pariaman lanefi, Kabag Pemerintahan Dasril, dan beberapa Kepala SKPD dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Pariaman.

Mukhlis menyampaikan, rakor ini untuk mengevaluasi tugas pokok dan kewenangan  Kepada Desa dan Lurah yang merupakan aparat pemerintah terdepan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kata Mukhlis, tugas Kepala Desa dan lurah tersebut diatur menurut undang-undang dan peraturan daerah tentang pemerintahan desa dan kelurahan. Dengan lahirnya UU No 6 tahun 2014 kedepan tugas dan tanggung jawab kepala desa  memang cukup berat, namun walaupun demikian tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena tugas ini merupakan amanah yang dibebankan oleh masyarakat.

Kata Mukhlis, Kepala Desa dalam memberikan pelayanan seharusnya memiliki standar yang sama pada seluruh masyarakat, tidak memilah milah masyarakat yang dilayani. Dalam melaksanakan tugas senantiasa berkordinasi dengan lembaga yang ada di desa serta melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Melalui  kebersamaan tersebut susunlah peraturan peraturan desa yang dapat mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Aktifkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat, tanamkan kesadaran pada setiap warga untuk selalu menjaga kebersihan sehingga semangat gotong royong dan menjaga kebersihan menjadi Budaya dan karakter masyarakat Kota Pariaman,” tutur Mukhlis.

Sementara itu Lanefi mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi ini berlangsung 29 s/d 30 Oktober 2014 selama 2 hari, dengan narasumber di hari ini oleh Kepala DPPKA Kota Pariaman yang membahas tentang anggaran desa dan pengelolaanya.

"Esoknya menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang membahas tentang asuransi nasional masyarakat, dari KP2TPM membahas tentang pengurusan perizinan, serta Kepala BPM sendiri yang membahas UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan pemberdayaan masyarakat.


JND/OLP
×
Berita Terbaru Update