Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diklat Karya Tulis Ilmiah Padangpariaman Ciptakan Tenaga Pendidik Handal

25 Agustus 2014 | 25.8.14 WIB Last Updated 2014-08-25T10:41:43Z
Sekda Jonpriadi memasangkan kokarde kepada peserta diklat karya tulis ilmiah di INS Kayu tanam , Senin (25/8).

Sekretaris Daerah Padangpariaman Jonpriadi membuka secara resmi Diklat Karya Tulis Ilmiah se-Padang Pariaman yang diselenggarakan pada tanggal 25 s/d 29 Agustus 2014 di INS Kayu Tanam, Senin (25/8).

Jonpriadi dalam sambutannya, menegaskan bahwa diklat karya tulis ilmiah sangat penting diadakan untuk pengembangan sumber daya tenaga pendidik di sekolah. Ia juga meminta BKD untuk melanjutkan diklat tersebut pada APBD tahun 2015 sebanyak 80 orang lagi.

"Diklat Karya Tulis Ilmiah ini sangat membantu bagi guru dalam penulisan karya ilmiah untuk pengembangan diri sekaligus untuk persyaratan kenaikan pangkat," kata Sekda didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.

Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prof. Jamaris mengapresiasi penyelenggaran diklat karya tulis ilmiah yang secara rutin diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padangpariaman. karena masih banyak guru yang belum menerapkan karena belum maksimalnya sosialisasi dan pelatihan dalam pembuatan karya tulis.

"Pembuatan karya tulis tidaklah sulit. karena sangat berhubungan
langsung dengan tugas sehari-hari. Baik metode dan media serta inovasi yang digunakan dalam pengajaran. Namun, masalahnya banyak guru-guru kita masih saja sulit menulis. Sehingga dalam pengurusan kenaikan pangkat menjadi terkendala," sebutnya.

Dikatakan, kemajuan bidang pendidikan di Padangpariaman dibawah kepemimpinan Bupati Ali Mukhni patut diapresiasi. Baik segi pembangunan infrastruktur maupun prestasi siswa dan siswi dalam penerimaan di perguruan tinggi.

"Menurut catatan kami, Perkembangan mutu pendidikan di Kab. Padangpariaman cukup bagus," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Idarusalam mengatakan, diklat karya tulis ilmiah merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Fungsional Guru, terhitung 1 Januari 2013.

Diklat berlangsung selama 5 (lima) hari dengan jumlah peserta 80 orang. Peserta disediakan akomodasi dan komsumsi selama diklat. Peserta  akan mendapatkan sertifikat setelah diklat berakhir.


HA
×
Berita Terbaru Update